Dugaan Letusan Senpi di Tengah Memanasnya Konflik HGU Situbondo Berujung Laporan ke Polisi dan LPSK

Panturapos.id Situbondo – Konflik agraria antara warga Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur dengan PT Budidaya Tampora kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata api di lokasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, kepada Kepolisian Resor Situbondo melalui surat pengaduan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam laporan itu, LSM SITI JENAR menyampaikan dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum, intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan senjata api yang disebut melibatkan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly.

Menurut kronologi yang disampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di area rencana musyawarah penyelesaian sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

LSM SITI JENAR menjelaskan, sebelum musyawarah berlangsung, pihak perusahaan disebut berupaya melakukan eksekusi lahan terhadap sejumlah bidang HGU yang masih disengketakan.

Dalam sengketa tersebut, masyarakat disebut tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai status lahannya masih menjadi persoalan karena dianggap sebagai tanah negara yang lama ditelantarkan dan selama ini dirawat oleh masyarakat.

Ketegangan kemudian disebut memuncak ketika terjadi dugaan tindakan intimidatif di lokasi konflik.

Dalam laporan yang diterima Polres Situbondo, Direktur PT Budidaya Tampora diduga membawa senjata api di depan warga dan para pekerja. Bahkan menurut kesaksian yang dicantumkan dalam laporan, senjata api tersebut disebut sempat ditembakkan ke udara.

“Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan luar biasa, kepanikan, serta trauma psikologis bagi warga yang berada di lokasi,” demikian isi laporan yang diajukan LSM SITI JENAR.

Baca juga
Kapolres Situbondo dan Kiai Azaim Larang Balap Liar serta Petasan

Peristiwa itu disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon genggam. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang terlibat sengketa lahan.

LSM SITI JENAR menyebut video itu kini telah menyebar luas di tengah masyarakat dan memicu keresahan publik.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat demi menjaga keselamatan warga dan mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat agar konflik tidak berkembang semakin luas.

Menurutnya, tindakan membawa dan menggunakan senjata api di tengah konflik sosial sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

Dalam laporan itu, LSM SITI JENAR meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak terlapor, melakukan uji balistik terhadap senjata api yang digunakan, hingga mengevaluasi legalitas izin kepemilikannya.

Tak hanya melapor ke Polres Situbondo, pihak LSM juga mengajukan surat permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026 yang meminta perlindungan bagi saksi mata kejadian serta pihak yang menyimpan rekaman video dugaan intimidasi bersenjata itu.

Dalam surat kepada LPSK, LSM SITI JENAR menyebut para saksi mengalami ketakutan dan tekanan psikologis karena khawatir terhadap potensi intimidasi maupun kriminalisasi.

LSM SITI JENAR juga meminta adanya pengamanan fisik, pemantauan keamanan tempat tinggal saksi, serta pendampingan hukum selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Sebagai bentuk pengawasan, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Dalam lampiran laporan, LSM SITI JENAR turut menguraikan sejarah panjang konflik lahan tambak Karang Malang yang disebut bermula dari pengelolaan lahan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga
Pemkab Situbondo Resmi Tunjuk Akhmad Yulianto sebagai Pj Sekda, 27 Pejabat Fungsional Dikukuhkan

Warga disebut membuka kawasan semak belukar secara mandiri hingga menjadi tambak produktif. Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut.

LSM SITI JENAR menilai sebagian objek HGU telah lama ditelantarkan sehingga warga kembali mengelola lahan tersebut untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Konflik kembali meningkat sejak tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

LSM SITI JENAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional demi menjaga stabilitas keamanan serta mencegah konflik agraria tersebut berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api tersebut.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)