Polres Situbondo Ungkap Curanmor Pick Up, Pelaku Ditangkap Kurang dari 15 Menit

SITUBONDO, Panturapos id. – Baru beberapa menit membawa kabur mobil pikap dari halaman rumah warga di Kecamatan Bungatan, seorang pria berinisial M (23) berhasil ditangkap polisi. Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan pengejaran hingga wilayah Besuki.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi P 8193 EA yang diduga merupakan kendaraan hasil curian. M diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat dilakukan penangkapan, satu orang lainnya yang diduga merupakan teman pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo.

Sebelum kejadian, korban meminjam mobil pikap tersebut dari tetangganya untuk mengantarkan istrinya ke Bondowoso. Setelah kembali, kendaraan diparkir di halaman rumah.

Saat dini hari, anak korban mendengar suara mesin mobil menyala dari halaman. Ketika keluar rumah, ia melihat mobil tersebut dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal. Anak korban kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.

Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak kios bensin milik warga. Mobil kemudian terus melaju ke arah barat menuju Besuki.

QInformasi tersebut diterima Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo yang saat itu sedang melaksanakan patroli kring serse. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga dibawa kabur pelaku.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, petugas juga berkoordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah barat untuk melakukan penyekatan.

Pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 15 menit, petugas berhasil menghentikan laju mobil pikap saat melintas di Jalan Raya Besuki, tepat di depan Mapolsek Besuki.

Baca juga
KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-54 Tahun 2025

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan M (23). Sementara satu orang lainnya yang diduga merupakan teman pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian membawa M bersama mobil pikap tersebut ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspons oleh Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo.

“Begitu mendapat informasi adanya pencurian kendaraan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk melakukan penyekatan. Kurang dari 15 menit, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang dibawa kabur, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Selimat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyasar kendaraan yang diparkir. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi P 8193 EA, satu buah kunci T, dua buah anak kunci mobil, satu buah anak kunci sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan tersangka dengan kasus curanmor lainnya. Di sisi lain, petugas masih memburu satu orang yang diduga terlibat dan melarikan diri saat proses penangkapan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk mengungkap perkara secara tuntas, termasuk mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Selimat.

Baca juga
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Situbondo Gelar Lomba TPTKP dan Olah TKP

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum. Kendaraan hendaknya dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada kenkendaraa

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKP Selimat.