PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) kembali menjadi perhatian publik setelah Ranger Hutan SAE Patenang menyampaikan tiga pengaduan sekaligus kepada Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).
Tiga pengaduan tersebut menyangkut dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah diterima oleh Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB. Penerimaan tersebut dibuktikan melalui tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.
Menurut Sarful, langkah tersebut ditempuh agar setiap dugaan yang ditemukan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.
Tiga Pengaduan dengan Pokok Persoalan Berbeda
Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026. Substansinya berkaitan dengan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.
Selanjutnya, pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, yang mempersoalkan dugaan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di area garasi CV Nata Bumi Nusantara.
Sementara pengaduan ketiga dengan nomor 029/SAE-P/VIII/2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah dugaan penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga persoalan tersebut kini telah masuk dalam ranah pengaduan kepada kepolisian. Selanjutnya, pembuktian terhadap setiap dugaan akan bergantung pada proses verifikasi, pemeriksaan, serta pendalaman aparat yang berwenang.
Sarful menjelaskan, munculnya rangkaian pengaduan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara di wilayah Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian karena terdapat persoalan terkait aspek perizinan.
“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” kata Sarful.
Aparat Diminta Verifikasi Secara Objektif
Sementara itu, Walikota LIRA, Louis Hariyona, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan tiga pengaduan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah paling penting setelah pengaduan diterima adalah memastikan seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap pihak tetap memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas persoalan yang dipersoalkan.
“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegas Louis.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tiga pengaduan yang disampaikan SAE Patenang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang telah terbukti.
Statusnya masih berupa dugaan yang membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Sehari Sebelumnya Garasi Disegel Satpol PP
Persoalan ini juga memiliki rangkaian peristiwa sebelumnya. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi CV Nata Bumi Nusantara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aspek perizinan. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.
Selain persoalan perizinan, keberadaan garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan lingkungan sekolah juga menjadi perhatian tersendiri.
Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek keselamatan, ketertiban, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan masuknya tiga pengaduan SAE Patenang ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menunggu Langkah Kepolisian
Dengan diterimanya tiga pengaduan tersebut, bola penanganan kini berada pada aparat berwenang. Polres Probolinggo Kota diharapkan melakukan verifikasi terhadap setiap materi pengaduan, termasuk memeriksa dokumen, kondisi di lokasi, keterangan para pihak, serta bukti-bukti lain yang relevan apabila diperlukan.
Proses tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup untuk ditindaklanjuti atau justru memerlukan penjelasan maupun penyelesaian pada aspek administratif.
Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar proses penanganan tidak berhenti pada dugaan semata, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun kini menunggu tindak lanjut aparat terhadap tiga pengaduan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diadukan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Dengan demikian, polemik terkait aktivitas dan keberadaan garasi CV Nata Bumi Nusantara dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan persepsi maupun tudingan dari salah satu pihak.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Probolinggo Jatim)





