SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan menjadi pengepul judi online togel. Individu tersebut berinisial BS (45) dan merupakan warga Kecamatan Mangaran. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Satreskrim di sebuah warung yang terletak di Dusun Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka BS dipicu oleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan penjual togel online di Wilayah Kecamatan Kapongan. Setelah melakukan penyelidikan, Resmob Satreskrim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, antara lain sebuah handphone Oppo yang berisi tangkapan layar pembelian togel dari beberapa individu. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 134.000, 1 unit HP Nokia berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor.
“Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa handphone yang berisi pembelian togel online, sehingga tersangka tidak dapat mengelak sebagai pengepul judi online,” ungkap Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Tersangka BS dituduh secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.