Situbondo – Polemik mengenai pembangunan gedung olahraga di Bataan, Panarukan terus memanas. Persatuan Penambang Legal Situbondo (PPLS) tegas menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa material yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Ketua PPLS, Heru Setiawan, menegaskan bahwa tambang yang memasok material tersebut telah mengantongi izin lengkap.
“Dalam proyek ini, kami menggunakan material dari tambang yang sudah memiliki izin IUP OP. Ini bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan lagi,” tegas Heru saat dihubungi oleh Panturapos, Rabu (14/8/2024).
Wawan, sapaan akrab Heru, juga mengkritik pihak-pihak yang terus meragukan legalitas tambang tersebut. Menurutnya, terus mempersoalkan hal ini hanya akan menghambat pembangunan dan berdampak buruk pada pendapatan asli daerah (PAD) Situbondo.
“Tambang ini beroperasi dengan izin resmi dan memberikan kontribusi pada PAD. Tidak perlu ada keraguan apalagi politisasi yang bisa menghambat pembangunan,” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Rudi Hartono, Humas Lembaga Pemberdayaan Publik (LPP) Situbondo, turut menyayangkan adanya kontroversi yang mengiringi pembangunan gedung olahraga tersebut. Bahkan, ia menyoroti adanya anggota DPRD Situbondo yang diduga turut memperkeruh suasana dengan menyoroti penggunaan material tambang.
“Apa yang sebenarnya dipersoalkan? Semua material yang masuk sudah dipantau ketat, dan pajaknya juga masuk ke PAD. Jangan sampai pembangunan ini dipolitisasi,” ujar Rudi dengan nada kecewa.
Rudi juga mengungkapkan bahwa dirinya mendengar adanya pemanggilan kontraktor oleh Komisi III DPRD Situbondo, namun ia belum mengetahui detail apakah pemanggilan itu dilakukan secara resmi atau hanya secara individu.
“Belum jelas apakah pemanggilan itu sudah melalui prosedur resmi atau hanya sebatas individu,” ucapnya penuh tanda tanya.
Rudi menegaskan bahwa pembangunan gedung olahraga ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat, terutama dari LPP dan PPLS Situbondo. Dalam pernyataan sebelumnya, Direktur Utama PT Tentram Karya Sentosa, Danil, juga memastikan bahwa material tambang yang digunakan adalah legal dan sah.
Proyek yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 30 miliar ini telah mencapai 30-40 persen penyelesaian. Dana pembangunan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Situbondo dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Gedung olahraga ini diresmikan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Juni 2024.
Hingga kini, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan kontraktor dan pihak lainnya yang terlibat dalam pembangunan ini. Polemik ini masih menjadi sorotan, terutama dengan adanya isu politisasi yang berpotensi menghambat proyek strategis ini.