Pelabuhan Perikanan Masami Diduga Jadi Sarang Transaksi Solar Ilegal, Syahbandar Bungkam?

redaksi
Pelabuhan Perikanan Masami Diduga Jadi Sarang Transaksi Solar Ilegal, Syahbandar Bungkam?

Banyuwangi – Aroma skandal solar ilegal kembali merebak di Banyuwangi. Setelah sebelumnya transaksi diduga berlangsung di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi, kini aktivitas serupa disebut-sebut berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Bahkan, transaksi ini diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi di malam hari.

Nama PT Lancar Berkah Berlimpah mencuat dalam dugaan praktik ilegal ini. Perusahaan yang awalnya beroperasi di Tanjung Wangi ini kini ditengarai memindahkan operasinya ke Pelabuhan Perikanan Masami. Video yang beredar memperlihatkan aktivitas mencurigakan, menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam distribusi solar industri.

Pasca pemberitaan kasus ini pada 31 Januari 2025, Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Angga Prasetya, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut tugas syahbandar hanya sebatas memastikan aspek keselamatan dan perpajakan pengisian bahan bakar kapal perikanan.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Seorang narasumber menilai bahwa Angga Prasetya tidak memahami tugasnya dalam menegakkan aturan bongkar muat BBM di pelabuhan. Bahkan, ia disebut mengabaikan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 tentang Penyaluran BBM Industri di Pelabuhan Perikanan.

Lebih jauh, Angga Prasetya diduga tidak mengeluarkan surat pedoman bunker minyak untuk kegiatan yang dilakukan PT Lancar Berkah Berlimpah. Parahnya lagi, ia dinilai tidak memahami prosedur serta dokumen legalitas distribusi solar industri dari hulu ke hilir.

Dalam dokumen yang diperoleh awak media, PT Lancar Berkah Berlimpah berstatus sebagai transportir BBM industri. Perusahaan ini beroperasi atas penunjukan PT Ganani Indonesia Petroleum Energi, yang memiliki izin niaga umum. Namun, yang mencurigakan, surat penunjukan transportir tersebut ditandatangani oleh Demos Andhiko—orang yang juga menjabat sebagai direktur PT Lancar Berkah Berlimpah.

Baca juga
Kopdar Sobat Ngarit Madura: Bangun Silaturahmi Dan Jaga Nama Baik Komunitas

Lebih mengkhawatirkan, informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa solar industri yang diperdagangkan perusahaan ini berasal dari sumber yang mencurigakan. Sebagian diduga berasal dari pembelian solar subsidi di SPBU dan sisa solar dari instansi pemerintahan. Solar tersebut kemudian dijual kepada pengusaha kapal perikanan dengan harga Rp10.400 per liter—jauh lebih murah dibanding harga resmi BBM industri yang mencapai Rp16.000 per liter.

Lantas, dari mana sebenarnya asal solar yang dijual PT Lancar Berkah Berlimpah?

Keanehan lain ditemukan dalam transaksi yang dilakukan PT Lancar Berkah Berlimpah. Pada 16 Oktober 2024, perusahaan ini diketahui mengisi solar industri untuk kapal ikan KMN Modern C milik PT Prima Perkasa Pratama di Dermaga APBN Tanjung Wangi.

Namun, data dalam dokumen transaksi menunjukkan ketidaksesuaian mencolok: – Faktur pajak mencatat pengisian 16.000 liter (16 KL). – Surat pemberitahuan kepada agen kapal mencatat pengisian 56.000 liter (56 KL).
– Surat pedoman bunker minyak dari kantor syahbandar juga mencatat 56.000 liter (56 KL).

Artinya, ada selisih 40.000 liter solar yang tidak dilaporkan secara resmi.

Tak hanya itu, indikasi kuat menyebut bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sebagai transportir, perusahaan ini diduga menghindari tanggung jawab pajak, sehingga merugikan Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Banyuwangi.

Melihat berbagai kejanggalan ini, aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak. Baik Polresta Banyuwangi maupun Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat, karena kasus ini tergolong tindak pidana umum, bukan delik aduan.

PT Lancar Berkah Berlimpah dinilai melanggar:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 dan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Baca juga
Polsek Rogojampi Banyuwangi Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Asal Pekalongan yang Meresahkan Warga

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menegaskan komitmen mereka untuk membersihkan segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Apakah aparat berani bertindak tegas? Ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja, seperti solar yang lenyap di perairan gelap?