Pakai Akun Palsu ‘Friska’ Tawarkan Pompa Air Curian di Facebook, Pria di Arjasa Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

redaksi

SITUBONDO – Niat mencari cuan dengan menawarkan barang curian di media sosial, seorang pria asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, justru harus berakhir di balik jeruji besi. Jejak digitalnya saat hendak menjual mesin pompa air di Facebook rupanya menjadi petunjuk bagi polisi untuk membongkar rentetan kasus pencurian yang ia lakukan.

Pelaku diketahui berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa. Ia diringkus oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah terbukti mencuri mesin pompa air milik warga. Pencurian tersebut terjadi pada sekitar bulan Februari 2026 lalu di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.

Dalam melancarkan aksinya, S bekerja seorang diri saat kondisi sekitar masih sepi. Ia secara manual membuka tali pengikat mesin, mencabut pasak kayu penahan dari tanah, dan melepas sambungan pipa air dengan tangan kosong. Mesin yang cukup berat itu kemudian dipanggul dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Merasa aksinya berjalan mulus tanpa saksi mata, pelaku kemudian mencoba mencari pembeli di dunia maya. Ia memposting foto mesin pompa air curian tersebut di Facebook untuk ditawarkan kepada orang lain. Untuk mengelabui jejak digital, ia sengaja menggunakan akun samaran dengan nama perempuan, yakni akun “FRISKA”.

Namun, belum sempat barang curian itu laku terjual, Tim Resmob Polres Situbondo lebih dulu mengendus keberadaannya. Berangkat dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak pemilik asli akun palsu tersebut dan menciduk pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kejelian petugas dalam melacak jejak digital pelaku.

Baca juga
Fun Bike Beach Forest: Perayaan Seru HUT ke-3 dengan Semangat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat

“Penangkapan ini bermula dari temuan anggota di lapangan yang melihat adanya postingan penjualan mesin pompa air yang mencurigakan di Facebook. Pelaku sengaja memakai akun palsu bernama ‘FRISKA’ untuk mengelabui pembeli dan petugas. Namun, setelah ditelusuri, identitas aslinya berhasil kami kantongi dan langsung kami amankan,” ungkap AKP Agung, Jumat 96/3/2026)

Menariknya, penangkapan ini malah membuka tabir kejahatan S yang lain. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui punya rekam jejak kriminal lainnya.

S mengaku sebagai pelaku pembobolan sebuah Toko Madura yang lokasinya berada di seberang Jalan PB. Sudirman. Aksi pencurian itu ia lakukan pada 17 Desember 2025 lalu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

“Saat kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka akhirnya juga mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembobolan toko di Jalan PB Sudirman pada bulan Desember tahun lalu. Jadi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pompa air tersebut,” tambah AKP Agung

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah diamankan di Mapolres Situbondo. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi, melakukan gelar perkara, dan resmi menahan tersangka.

Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.