Asap Pembakaran Sampah Ganggu Pelayanan, Warga Keluhkan UPT Puskesmas Widoropayung Situbondo

redaksi

SITUBONDO – Layanan di UPT Puskesmas Widoropayung, Kecamatan Besuki, dikeluhkan warga menyusul adanya aktivitas pembakaran sampah di halaman fasilitas kesehatan tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan pengunjung serta pasien.

Keluhan itu disampaikan seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mendatangi puskesmas pada Rabu (12/2/2026) untuk mengurus surat keterangan sehat. Namun, saat menunggu antrean sekitar pukul 08.30 WIB, ia mencium bau asap yang masuk ke dalam ruangan pelayanan.

“Saya sedang menunggu di kursi antrean, tiba-tiba ada yang membakar sampah tepat di halaman depan puskesmas dan asapnya masuk ke dalam ruangan,” ujarnya saat ditemui Jumat (20/2/2026). Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu pengunjung dan pasien yang sedang menjalani pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan, sebagai fasilitas kesehatan, puskesmas seharusnya lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan, terutama bagi pasien dengan gangguan pernapasan. “Bagi orang sehat saja asap itu berbahaya, apalagi bagi orang sakit. Bayangkan jika ada pasien yang sedang sesak napas, tentu sangat membahayakan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak puskesmas terkait jenis sampah yang dibakar maupun prosedur pengelolaannya. Namun demikian, warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengelolaan sampah dilakukan sesuai standar kesehatan lingkungan.

Sebagai informasi, pembakaran limbah medis secara sembarangan dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum serius. Limbah medis termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran pengelolaan limbah B3—termasuk membakar, membuang, atau melakukan dumping tanpa izin—dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar, bahkan dapat mencapai Rp10 miliar pada kondisi tertentu.

Baca juga
Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 790 Butir Pil Disita

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab mengelola limbah sesuai prosedur, demi mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.