Berita  

Marak Korupsi Berkedok E-Katalog, Aktivis Anti korupsi ini Minta Kejaksaan Bertindak Tegas Dan Jangan Kecolongan Seperti Tahun kemarin

redaksi

Situbondo – Kecanggihan sistem pengadaan elektronik rupanya belum mampu meredam praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, kembali melontarkan peringatan keras terkait potensi penyimpangan dalam penggunaan e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor konstruksi di Kabupaten Situbondo.

Pernyataan tersebut disampaikannya langsung kepada awak media usai menyampaikan laporan dan kajian singkat kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa siang (8/4/2025).

Menurut Eko, praktik penunjukan penyedia jasa melalui e-katalog kerap menjadi kedok baru untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih transparan. “Saat ini banyak proyek konstruksi seperti peningkatan jalan dan pembangunan jembatan yang ditetapkan melalui e-katalog. Padahal, sistem ini tidak dirancang untuk itu. Ini jadi jalan pintas untuk kolusi,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa dalam praktiknya, pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya menunjuk penyedia tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Akibatnya, tidak ada seleksi yang objektif, dan perusahaan yang ditunjuk kerap kali tidak layak secara teknis maupun administratif. “Dampaknya sangat nyata, kualitas proyek buruk dan merugikan rakyat,” ujarnya.

Eko pun menyoroti peran atasan PPK yang sering kali ikut andil dalam ‘mengatur’ siapa yang menjadi pemenang. “Jadi bukan hanya soal PPK, tapi permainan ini melibatkan banyak pihak. Bahkan ada dugaan keterlibatan langsung kepala dinas dan pihak kepala daerah,” katanya.

Peringatan LSM SITI JENAR ini diperkuat dengan fakta mencengangkan: baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengadaan di Situbondo yang menyeret seorang kepala dinas dan Bupati. “Ini bukti nyata bahwa e-katalog bukan jaminan bersih dari praktik korupsi,” lanjut Eko.

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Situbondo tidak tinggal diam dan aktif memantau pelaksanaan pengadaan konstruksi melalui e-katalog. “Walaupun TP4D sudah dibubarkan, kejaksaan masih memiliki fungsi pengawalan melalui bidang Datun. Kami minta fungsi ini benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Baca juga
Pastikan Pengamanan Nataru di Pasir Putih Situbondo, Danposal Panarukan Turun Langsung ke Lokasi

Eko juga mengkritik lemahnya pengawasan publik terhadap mekanisme e-katalog. Ia menilai proses penunjukan penyedia yang tertutup dari akses masyarakat membuka ruang korupsi secara masif. “Dalam tender, masyarakat bisa ikut mengawasi. Tapi di e-katalog, hanya PPK dan penyedia yang tahu. Ini sangat rawan,” katanya.

LSM SITI JENAR pun menyerukan agar pemerintah daerah kembali menegakkan prinsip dasar pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. Eko bahkan menyarankan agar penggunaan e-katalog untuk proyek konstruksi dihentikan sementara, sampai ada mekanisme yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Kami tidak anti digitalisasi. Tapi sistem yang baik pun bisa dikorup kalau manusianya masih rakus. Jangan sampai Situbondo jadi contoh buruk digitalisasi pengadaan,” ungkapnya.

Terakhir, Eko mengingatkan semua pihak bahwa sejarah kelam Situbondo dengan dua Bupati ditangkap KPK seharusnya menjadi pelajaran berharga. “Kita malu sebagai warga Situbondo jika pola ini terus berulang. Mari kita awasi bersama dan dorong Kejaksaan serta lembaga penegak hukum lainnya untuk tegas dan proaktif,” tutupnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, juga merespon baik atas kedatangan ketua umum LSM SITI JENAR pantauan awak media yang sore ini berada di kejakasaan kedatangan Eko Febrianto yang didampingi Lukman Hakim SH di temui langsung oleh kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, dan beberapa kasi mulai dari Kasi Intel Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H dan beberapa pejabat utama lainnya.

Audiensi hari aktif pertama dengan balutan silaturahmi dalam momentum lebaran ini berlangsung sekitar 3 jam di ruangan Kasi Intel Kejaksaan negeri Situbondo.