Berita  

Limbah Berbahaya Gunung Butak: Pabrik Rumput Laut Disorot DLH Situbondo

redaksi

Panturapos.id Banyuglugur, Situbondo – Jumat, 20 Juni 2025:Keberadaan industri di suatu daerah umumnya diharapkan mampu menjadi lokomotif ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, lain halnya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Harapan besar masyarakat terhadap sebuah pabrik pengolahan rumput laut justru berubah menjadi kecemasan kolektif, akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.

Keterangan Fhoto: DLH Situbondo Temukan Limbah Ilegal PT Fuyuan di Gunung Butak Banyuglugur

Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.

Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.

Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Sebuah pabrik pengolahan rumput laut milik PT Fuyuan Bioteknologi diduga kuat telah membuang limbah berbahaya  secara sembarangan sejak tahun 2021. Parahnya lagi, limbah tersebut dilaporkan menumpuk dan dibuang begitu saja tanpa pengelolaan yang sesuai standar, tepatnya di wilayah Gunung Butak, Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Investigasi ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan mencoba mengonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Saat dimintai tanggapan, pihak DLH mengaku tidak mengetahui aktivitas pembuangan limbah tersebut sebelumnya. Pengakuan ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan oleh instansi terkait, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum terkait.

Baca juga
Surabaya Diguncang Kasus Penipuan: Pasutri Kehilangan Lima Mobil Karena Rayuan "Perempuan Iblis

Namun, respons cepat akhirnya ditunjukkan oleh DLH Kabupaten Situbondo. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Limbah dan Pengelolaan Kebersihan (Kabid PPLB3PK), Hendrayono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi dari media dan langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Hari ini, Jumat 20 Juni, kami telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Fuyuan Bioteknologi terkait temuan ini. Saya sendiri sudah turun ke lokasi dan melihat langsung bukti-bukti aktivitas pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan,” tegas Hendrayono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia juga menambahkan bahwa limbah berbahaya tersebut terdiri dari limbah padat dan cair hasil pengolahan rumput laut untuk produksi karaginan. Limbah padat utamanya mengandung selulosa, sedangkan limbah cair mengandung senyawa alkali, senyawa organik, serta zat pengotor lainnya.

“Jenis limbah seperti ini jika tidak dikelola dengan baik akan sangat merusak ekosistem darat maupun perairan. Bahkan bisa membahayakan kesehatan manusia melalui paparan langsung atau melalui rantai makanan,” ujar Hendrayono lebih lanjut.

Selain pembuangan limbah oleh PT Fuyuan Bioteknologi, DLH juga menemukan adanya tumpukan sampah pasar milik pemerintah daerah yang dibuang di lokasi yang sama. DLH Situbondo menyatakan akan segera memindahkan sampah tersebut dan mengkonsentrasikan pengelolaannya ke TPA Cappore.

Lemahnya Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Hukum:

Dugaan kuat bahwa limbah ini dibuang tanpa izin dan tanpa menggunakan jasa pengelola limbah profesional yang memiliki izin resmi dari kementerian, berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga
Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Babinsa Sumbermalang Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa setiap pihak yang membuang, mengangkut, atau mengelola limbah harus memiliki izin resmi, menggunakan kendaraan khusus yang sesuai standar, dan dilakukan oleh pihak ketiga profesional yang telah mendapat SK atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika tidak, maka ancaman pidana sesuai Pasal 97-120 UU No 32 Tahun 2009 dapat dikenakan terhadap pelaku.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Transparansi:

Kasus ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah, khususnya DLH, lebih transparan dan tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan. Masyarakat Banyuglugur berharap kasus ini tidak berhenti pada surat teguran semata, melainkan dilanjutkan dengan tindakan nyata, termasuk penegakan hukum yang sesuai serta pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.

Sebagai catatan penting, pengelolaan limbah bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Fuyuan Bioteknologi terkait temuan ini. Media masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas teguran DLH.

(Redaksi – Tim Biro Siti Jenar Group, Situbondo, Jawa Timur)