Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar acara persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (19/11/2024) di Vila Cafe and Pool, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dan dihadiri oleh berbagai media lokal.
Acara dimulai dengan lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Bang Muksin. Kemudian, Kasubag KPU, Dedy, memimpin jalannya sesi diskusi, sebelum Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, memberikan pemaparan mengenai teknis penertiban APK.
Hadi Prayitno menyampaikan bahwa penertiban APK akan dilakukan serentak mulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB. “Sebelum penertiban dilakukan, kami akan mengirimkan surat resmi kepada masing-masing pasangan calon agar mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Hadi.
Ia menambahkan bahwa KPU Situbondo akan mengadakan rapat koordinasi dengan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran penertiban. “Karena keterbatasan tenaga di KPU, kami akan melibatkan berbagai pihak agar penertiban dapat dilaksanakan serentak dan efektif,” jelasnya.
Sebagai mantan jurnalis koran harian di Surabaya, Hadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap partisipasi dari tim sukses setiap pasangan calon untuk turut menurunkan APK mereka demi terciptanya suasana masa tenang yang kondusif.
Acara ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan Pemilu 2024 di Situbondo berjalan sesuai aturan dan penuh integritas.