Situbondo – Kasus dugaan keterlibatan warga berinisial MS dalam kepemilikan barang peledak akhirnya berujung pada kebebasan terdakwa tanpa tuntutan lebih lanjut. Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (11/11), setelah tim kuasa hukum MS berhasil memenangkan gugatan di meja persidangan.
Kuasa hukum MS, Hendriyansyah, S.H., M.H., memberikan pernyataan kepada media lokal, Panturapos, menjelaskan bahwa kliennya mengalami tekanan untuk memperoleh barang peledak tersebut. Menurut Hendriyansyah, MS awalnya mendapat desakan dari seseorang berinisial IR, yang terus-menerus menghubunginya hingga MS merasa terpaksa mencari barang yang dimaksud.
“MS awalnya menolak karena tidak memiliki jaringan yang bisa membantunya mendapatkan barang tersebut. Namun, setelah didesak berkali-kali, MS akhirnya mencoba mencarinya,” ujar Hendriyansyah.
Hendriyansyah melanjutkan, dalam proses pencarian barang tersebut, MS akhirnya mendatangi rumah KR, yang kemudian membawanya ke kediaman HR. Di sana, MS diperkenalkan dengan Arsani, istri seorang mantan pemain ludruk yang ternyata menyimpan sisa barang peledak peninggalan almarhum suaminya. Barang tersebut dijual seharga Rp40 ribu per ons, dan MS membeli sekitar lima ons atas permintaan IR. Namun, ketika MS kembali ke rumah, aparat kepolisian sudah menunggu dan langsung menangkapnya di lokasi tersebut.
Keanehan dalam kasus ini, menurut Hendriyansyah, muncul ketika hanya MS yang dijadikan tersangka. “Kami mempertanyakan mengapa IR, sebagai pemesan dan pihak yang mendesak MS, tidak turut ditangkap. Padahal jelas bahwa IR adalah pelaku utama dalam peristiwa ini,” tegas Hendriyansyah.
Atas penahanan MS selama delapan bulan, kurang satu minggu, tim kuasa hukum berencana untuk menuntut ganti rugi. “Selama ini MS harus menderita akibat tuduhan yang tak sepenuhnya melibatkan dirinya sebagai pelaku utama. Kami akan memperjuangkan hak-haknya,” tambah Hendriyansyah.
Kasus ini menyoroti isu ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan.