SITUBONDO, JATIM – Harapan mulia seorang warga Banyuputih untuk mendukung anak yatim dan pondok pesantren berakhir tragis. Ia menjadi korban penipuan berkedok investasi syariah dengan kerugian fantastis mencapai Rp395 juta. Modus ini melibatkan, warga Kecamatan Kapongan berinisial H yang mengklaim sebagai perwakilan resmi Pondok Pesantren ternama.
Polres Situbondo kini tengah menyelidiki kasus ini setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban. Investasi yang awalnya menjanjikan keuntungan besar ini ternyata hanya tipuan licik.
Korban awalnya tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar dari investasi di minimarket Basmalah, yang disebut-sebut berada di bawah naungan Pondok Pesantren. Dengan niat mendukung kegiatan sosial dan anak yatim piatu, korban menyerahkan uangnya hingga mencapai Rp395 juta dalam tiga tahap.
“Terlapor menjanjikan keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan selama setahun, dengan modal dikembalikan penuh di akhir tahun,” ungkap Budi Santoso, SH, kuasa hukum korban, Senin (6/1/2025).
Namun, setelah beberapa bulan, janji tersebut tidak terealisasi. Korban mulai curiga dan akhirnya menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Budi mengungkapkan bahwa terlapor memberikan dokumen dengan kop surat Ponpes ternama yang terlihat resmi. Dokumen tersebut bahkan mencantumkan tanda tangan Ketua Ahmad Sakdullah dan Bendahara Abdullah Karim. Namun, saat dikonfirmasi, Ketua PWIASS Situbondo, Haji Agus Salim, menegaskan bahwa semua dokumen tersebut adalah palsu.
“Ponpes tersebut tidak terlibat sama sekali. Semua dokumen itu palsu, termasuk tanda tangan saya,” tegas Haji Agus Salim.
Ia menjelaskan bahwa investasi resmi di minimarket Basmalah dibatasi maksimal Rp10 juta per orang dan harus melalui rekening resmi. “Terlapor hanya ditugaskan mendata calon investor secara informal, bukan menerima uang. Ini murni penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polres Situbondo dengan nomor laporan LPM/357/SATRESKRIM/IX/2024. Terlapor sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 27 Desember 2024 dan sisanya pada 17 Januari 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi.
“Kami masih menunggu etikad baik. Jika hingga 17 Januari 2025 terlapor tidak menepati janjinya, kami akan membuka identitasnya secara terang-terangan,” ujar Budi.
Haji Agus Salim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa. “Semua transaksi harus melalui rekening resmi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi, terlapor H hanya merespons singkat melalui WhatsApp, “Besok siang ketemu.”
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi. Penawaran keuntungan besar dengan prosedur yang tidak transparan seringkali menjadi jebakan.
Kini, perhatian publik tertuju pada penyelesaian kasus ini. Sementara itu, korban hanya bisa berharap keadilan ditegakkan atas kerugian besar yang telah dideritanya.