Geger! Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Diduga Ancam Jurnalis Dengan Sajam, Dilaporkan ke Polisi

Kediri – Suasana memanas di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025) saat Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar konferensi pers terkait dugaan persekusi terhadap salah satu jurnalisnya.

Laporan resmi dilayangkan oleh tim kuasa hukum—Didi Sungkono S.H., M.H., Zaibi Susanto S.H., M.H., Kristiono S.H., M.H., Sutrisno S.H., M.H., dan Rossi S.H., M.H.—atas insiden mengejutkan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri.

“Jurnalis kami datang untuk menjalankan tugas, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam dengan senjata tajam!” tegas Didi Sungkono dengan nada tinggi di hadapan awak media.

Peristiwa terjadi pada Rabu (4/6/2025) saat jurnalis Berita Patroli, Nyoto Dharmawan, melakukan peliputan di lingkungan sekolah. Ia mengaku dikepung puluhan siswa di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, dan bahkan diancam dengan celurit oleh sang kepala sekolah sendiri.

Bukan Salah Paham, Tapi Intimidasi Nyata

Menanggapi pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden itu hanyalah “kesalahpahaman”, Didi justru menanggapinya dengan keras.

“Kalau ini hanya salah paham, kenapa ada celurit dikeluarkan dan meja digebrak? Ini intimidasi terang-terangan! Jangan anggap remeh tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Didi menambahkan, kejadian ini bukan hanya soal ancaman fisik, tapi juga soal mental dan moral. Salah satu yang paling mencengangkan adalah celetukan siswa yang mengarah ke ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis.

“Ayo kita cari, kita perkosa saja,” ucap salah satu siswa menurut keterangan saksi.

 

“Ini sudah melampaui batas kemanusiaan! Kepala sekolah seharusnya menjadi pendidik, bukan pemicu amarah dan kekerasan,” kata Didi dengan nada kecewa.

Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal Berat

Tim hukum menyatakan laporan mereka didasarkan pada berbagai payung hukum, termasuk:

Baca juga
Proyek Irigasi Di Desa Gadingan Disorot, Diduga Langgar Prosedur Dan Sarat Penyimpangan

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024,

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,

serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas! Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal kebebasan pers dan penegakan hukum di negeri ini,” tegas Didi.

Apresiasi untuk Polres Kediri Kota

Di akhir pernyataannya, Didi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional dalam menerima laporan mereka.

“Polri membuktikan keberpihakan kepada masyarakat dan insan pers. Kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Namun, kasus ini telah menyedot perhatian berbagai organisasi jurnalis dan aktivis HAM di Kediri Raya.