Surabaya – Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat di Jalan Peneleh Nomor 128 Surabaya resmi melaporkan pihak developer perumahan Darmo Hill Surabaya berinisial PR ke Mapolda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan berinisial R (56).
Dalam laporannya, advokat D. Firmansyah menuturkan bahwa kliennya mengalami intimidasi, perampasan handphone, serta dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik saat meliput aksi demo pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.46 WIB.
“Klien saya awalnya hanya melakukan liputan demo di lokasi. Namun justru diperlakukan tidak menyenangkan. Ia ditanya soal izin liputan, dirampas handphonenya, bahkan dimaki-maki dengan kata-kata kasar,” jelas Firmansyah, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di dekat area aparat. Setelah itu, ia mulai mengambil gambar mediasi antara pihak developer dan warga. Tidak lama kemudian, korban dihampiri sejumlah orang yang memintanya menghapus foto dan video hasil liputannya.
“Selain dipaksa menghapus foto, ID Card dan KTP klien saya juga dirampas. Bahkan, ia dimaki-maki oleh seseorang berwajah blasteran Arab dengan kalimat kasar seperti, ‘Kamu wes tuwek, sudah tua’ yang terus diulang-ulang,” tambahnya.
Sementara itu, korban Ronal mengaku masih trauma akibat kejadian tersebut. Ia merasa diperlakukan layaknya seorang kriminal.
“Saya syok, diintimidasi, dibentak, dikurung hampir satu jam di ruangan tertutup dengan penjagaan ketat, seperti maling. Akhirnya saya baru bisa keluar setelah Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis datang,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatan itu, terlapor disinyalir telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), (3) yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Di tempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(Limbat)





