Situbondo – Tim Kuasa Hukum Hendriyansah, S,H.,M.H. Pasangan Calon 01 melaporkan dua kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo atas dugaan pelanggaran kampanye. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (25/11/2024) pukul 13.25 WIB.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat kampanye terbuka Paslon 02 di Lapangan Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Rabu (21/11/2024). Kuasa hukum 01, Hendriyansah, menyebutkan bahwa Kepala Desa Seliwung berinisial F diduga berkampanye menggunakan atribut badut di lokasi acara.
“Oknum kepala desa tersebut terlihat mengenakan atribut kampanye saat berlangsungnya kampanye Akbar Paslon 02,” ungkap Hendriyansah.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum 01 juga melaporkan Kepala Desa Mojosari berinisial D yang diduga ikut terlibat dalam kampanye di lokasi yang sama. “Bukti-bukti terkait kedua kasus ini telah kami serahkan ke kantor Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tambah Hendriyansa.
Respons Bawaslu
Ketua Bawaslu Situbondo, Farid Mak’ruf, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari materi laporan secara mendetail.
“Kami belum mengetahui sepenuhnya materi laporan, tetapi secara garis besar laporan terkait Kepala Desa Seliwung dan Mojosari memang sudah kami terima. Saat ini, kami sedang melakukan kajian mekanisme untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur formil dan materiil,” jelas Farid.
Farid menambahkan, jika laporan belum memenuhi salah satu unsur tersebut, pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti. “Jika sudah memenuhi syarat, laporan akan kami registrasi dan tindak lanjuti. Kami memberikan waktu dua hari untuk proses ini sebelum memutuskan langkah berikutnya,” tegasnya.
Penelusuran Panwaslu
Selain laporan, dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Seliwung juga telah menjadi temuan Bawaslu. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kapongan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap insiden tersebut.
“Kami sedang memastikan fakta-fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tersebut,” ujar Farid.
Kuasa Hukum 01 berharap Bawaslu dapat memberikan kepastian hukum terkait laporan ini. “Kami menunggu tindakan tegas dari Bawaslu untuk memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga,” pungkas Hendriyansah.
Pemeriksaan Lanjutan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya netral dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelidikan dan keputusan Bawaslu akan menjadi ujian penting bagi penegakan aturan kampanye di Situbondo.