Situbondo – Proyek pembangunan jembatan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan konstruksi tersebut diduga dijalankan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan proyek desa sesuai ketentuan perundang-undangan. 3/05/2025.
Kang Lukman, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Situbondo, menyoroti ketidaksesuaian sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek yang terjadi di lapangan. “Jika benar TPK dihapus, lantas siapa yang menjalankan peran tersebut? Kaur? Kasi? Atau hanya berdasarkan penunjukan sepihak? Ini tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.
Pernyataan Bendahara Desa Kilensari yang menyebutkan tidak adanya TPK dalam pelaksanaan proyek menuai kontroversi, apalagi sebelumnya Kepala Desa Kilensari sempat mengatakan bahwa TPK dalam kegiatan tersebut adalah bendahara desa itu sendiri. Informasi yang simpang siur ini dinilai menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Bendahara desa seharusnya memahami betul struktur organisasi tata kelola (SOTK) desa. Tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar asas-asas pengelolaan keuangan yang transparan dan partisipatif, tetapi juga menyalahi semangat tata kelola yang bersih dan disiplin anggaran,” tambah Kang Lukman.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Pelayanan Publik, Kang Lukman bersama komunitasnya menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Kilensari untuk meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog terkait dugaan penyimpangan ini.
“Kami akan kawal isu ini sampai tuntas. Pemerintah desa harus bersikap terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.