Situbondo – Aktivis Situbondo, Kang Lukman, angkat bicara terkait proyek rehabilitasi jalan Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, yang didanai dari Dana Desa sebesar Rp 330.985.000. Ia mempertanyakan transparansi perencanaan dan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Lukman menegaskan bahwa pembangunan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya terdapat dokumen perencanaan dan anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dibuat oleh perangkat desa terkait.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek ini. Apakah sudah sesuai prosedur dan prinsip transparansi dalam penggunaan Dana Desa?” ujar Lukman.
Ia juga menyoroti bahwa anggaran yang cukup besar tersebut hanya dialokasikan untuk rehabilitasi jalan. Hal ini, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi potensi penyimpangan.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proyek ini, pihaknya berencana mengajukan surat resmi kepada Kepala Desa Kesambi Rampak dan pihak Kecamatan Kapongan untuk meminta audiensi dan klarifikasi lebih lanjut terkait proyek tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.