BK DPRD Situbondo Dikecam Keras: Dinilai Lamban, Tak Responsif, dan Diduga Tutupi Pelanggaran Etik

Panturapos.id Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Polemik dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo kian memanas dan berubah menjadi gelombang kritik terbuka terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, BK justru dinilai bungkam, lamban, dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Padahal secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD merupakan garda terdepan dalam menjaga marwah, kehormatan, dan integritas lembaga legislatif. BK dibentuk melalui rapat paripurna dengan mandat jelas: memantau, mengevaluasi, menyelidiki, hingga menjatuhkan sanksi atas setiap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Kewenangan itu tidak main-main. BK memiliki hak memanggil anggota yang diduga melanggar, mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi, hingga mengambil keputusan yang kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna. Bahkan, dalam kondisi tertentu, BK dapat melibatkan ahli independen untuk memastikan proses berjalan objektif dan profesional.

Namun realitas di Kabupaten Situbondo justru berbanding terbalik. Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD telah menjadi konsumsi publik, memicu kegaduhan luas, namun tak kunjung direspons secara tegas oleh BK. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis.

Aktivis asal Situbondo, Eko Febrianto, melontarkan kritik yang jauh lebih keras. Ia menilai sikap BK bukan sekadar lamban, tetapi sudah masuk kategori kegagalan menjalankan fungsi kelembagaan.

“Ini bukan lagi soal lambat, ini pembiaran. BK itu punya kewenangan penuh untuk bergerak. Jangan berlindung di balik alasan administratif sementara marwah DPRD dipertaruhkan di depan publik,” tegasnya.

Eko juga menyoroti tidak adanya langkah proaktif dari BK meski persoalan telah menjadi isu besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan apakah BK benar-benar bekerja untuk menjaga kehormatan lembaga, atau justru ikut menjadi bagian dari masalah.

Baca juga
Eko Febrianto Ingatkan Bupati Situbondo Soal Transparansi Proyek dan Mutasi Pejabat Di Bulan September 2025 Ini

“Kalau lembaga penjaga etik saja diam, publik wajar curiga. Jangan sampai BK justru terkesan ikut menutup-nutupi. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewajiban mutlak untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi. Dalam konteks ini, alasan prosedural dinilai tidak relevan.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.

Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”
Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.

“Regulasi sudah jelas. Kalau tetap tidak bergerak, berarti ada yang salah dalam komitmen. Jangan jadikan aturan sebagai tameng untuk tidak bekerja,” katanya dengan nada tajam.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya masih terikat aturan internal lama yang belum disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Baca juga
Eko Febrianto dan Beberapa Tokoh Besuki Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Atap Ponpesnya Ambruk

“Di internal kami masih menggunakan aturan lama. Kami tidak bisa serta merta melakukan investigasi tanpa adanya pengaduan resmi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Namun pernyataan tersebut justru menuai reaksi lebih keras. Publik menilai alasan tersebut menunjukkan lemahnya adaptasi kelembagaan terhadap perkembangan hukum dan tuntutan transparansi.

Ulfa juga mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif. Namun hingga kini, perubahan tersebut belum terealisasi.

Situasi ini memperlihatkan jurang lebar antara tuntutan publik dan respons kelembagaan. Di satu sisi, masyarakat menginginkan ketegasan, transparansi, dan keberanian dalam menegakkan etik. Di sisi lain, BK justru terkesan terjebak dalam birokrasi internal yang stagnan.

Kondisi tersebut tidak hanya menjadi kritik terhadap kinerja BK, tetapi juga menjadi alarm serius bagi kredibilitas DPRD Kabupaten Situbondo secara keseluruhan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terus tergerus.

Kasus ini kini bukan sekadar dugaan pelanggaran etik individu, melainkan ujian terbuka bagi integritas lembaga dan keberanian Badan Kehormatan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)