SURABAYA – Kasus dugaan penggelapan kosmetik yang melibatkan tujuh mantan karyawan CV Belia Cosmetic, perusahaan kosmetik yang cukup populer di e-commerce, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketujuh karyawan tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang perdana pada Kamis (12/9/2024).
Identitas Para Terdakwa
Para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan antara lain:
Abetnego Manyek Garjito, bagian packing yang juga membantu quality control (QC).
Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian admin QC.
Muhammad Fattah, penanggung jawab rak.
Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, bagian picker.
Achmad Yusron Fauzi, picker.
Mereka bekerja dengan sistem upah harian berdasarkan jumlah hari masuk kerja.
Modus dan Aksi Penggelapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa melakukan aksi penggelapan kosmetik, khususnya produk lipstik merek Maybelline, sejak April hingga Mei 2024. Barang-barang tersebut diambil secara bertahap dari gudang dan dijual kembali secara online maupun dititipkan kepada sesama terdakwa.
Modus yang digunakan, antara lain:
Menyembunyikan lipstik di dalam sepatu agar lolos pemeriksaan security.
Menyimpan barang curian dalam botol minum hitam.
Menitipkan barang curian kepada sesama karyawan untuk dijual kembali.
Hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, membayar pinjaman online (pinjol), hingga biaya ganti rugi kecelakaan lalu lintas.
Rincian Aksi Terdakwa
Abetnego: Mengambil 60 pcs lipstik, dijual melalui DPO bernama Alfiah, memperoleh Rp3 juta.
Tri Maulidya Dewi: Mengambil 46 pcs lipstik, dijual Rp55 ribu/pcs, hasil Rp2,53 juta untuk bayar pinjol. Ia juga menjual barang curian dari terdakwa lain.
Muhammad Fattah: Mengambil 70 pcs lipstik.
Sodiqon Ahmad: Mengambil 33 pcs lipstik, menitipkan penjualan kepada Tri Maulidya, hasil Rp1,65 juta.
Dimas Yulianto: Mengambil paling banyak, 120 pcs lipstik, serta sabun muka dan parfum. Hasil Rp6 juta digunakan untuk membayar ganti rugi kecelakaan.
Achmad Yusron: Mengambil beberapa pcs lipstik, hasil Rp600 ribu.
Aksi mereka terbongkar pada Kamis (16/5/2024), ketika Abetnego kedapatan supervisor CV Belia, Diaz Shabilla, sedang memindahkan barang curian ke dalam jok motor. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tandes.
Kerugian Perusahaan dan Dakwaan Jaksa
Akibat perbuatan para terdakwa, CV Belia Cosmetic disebut mengalami kerugian hingga Rp485,5 juta berdasarkan hasil audit internal.
Para terdakwa dijerat dengan:
Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (penggelapan dalam jabatan), dan/atau
Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (pencurian dengan pemberatan).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rosadin SH, MH dan Dodik Firmansyah, SH, mengakui klien mereka memang melakukan penggelapan. Namun, mereka menilai kerugian yang ditimbulkan tidak sesuai dengan angka yang disampaikan jaksa.
“Analisa kami, nilai kerugian tidak mencapai Rp20 juta. Sementara jaksa menyebut Rp485 juta, itu hasil audit sejak tahun 2023, bukan hanya dari klien kami,” ujar Rosadin.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menuding adanya dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan manajemen CV Belia terhadap para terdakwa sebelum kasus dilaporkan ke polisi.
“Para karyawan dipaksa berkumpul di dalam gudang, akses komunikasi diputus, keluarga tidak bisa dihubungi, bahkan ada yang sakit tidak diberi perawatan. Durasi penyekapan berbeda-beda, ada yang 24 jam hingga tiga hari,” ungkap Rosadin.
Laporan dugaan penyekapan itu telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024, dengan terlapor supervisor Diaz Shabilla dan pihak manajemen CV Belia.
Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk mereka yang disebut mengalami langsung tindakan penyekapan. Kuasa hukum menegaskan akan membuktikan fakta tersebut di persidangan.
(Limbat)










