Sinergi Perhutani dan Kejaksaan Jadi Kunci Penyelesaian Konflik 29 Tahun

redaksi

BONDOWOSO – Sebuah babak baru dimulai di lereng hutan Binakal. Setelah 29 tahun bergulir, konflik lahan hutan seluas 77,4 hektar antara masyarakat Desa Sumberwaru dan Desa Kembangan dengan Perhutani di petak 13 dan 14 wilayah RPH Curahdami, BKPH Bondowoso, akhirnya menemui titik terang.

Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan, Perum Perhutani KPH Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso sukses menyelesaikan sengketa panjang ini melalui pendekatan dialogis, partisipatif, dan berkelanjutan. Penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan sosial bisa diwujudkan tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Sebagai bentuk apresiasi atas peran penting kejaksaan, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, didampingi jajaran menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH. Acara penyerahan dilakukan secara hangat dalam suasana ramah tamah di ruang kerja Kajari pada Senin (14/04/25).

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan. Ini bukan akhir, melainkan awal kolaborasi panjang dalam menjaga kawasan hutan dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat,” ujar Misbakhul Munir.

Dzakiyul Fikri pun menyambut baik penghargaan ini, dan menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi. “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, konflik lahan ini bisa diselesaikan secara damai. Kami siap mendukung penertiban pengelolaan kawasan hutan ke depan, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik agraria berbasis kemitraan yang bisa direplikasi di wilayah lain. Bondowoso kini tak hanya dikenal dengan kawah Ijen-nya, tapi juga sebagai simbol harapan baru bagi harmoni antara rakyat dan rimba.

Baca juga
Penuh Haru dan Kehangatan, Perhutani KPH Bondowoso Gelar Halal Bihalal & Pelepasan Purna Tugas