Panturapos.id Surabaya – Polemik yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan di Kabupaten Situbondo kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada isu dugaan kewajiban pembayaran senilai Rp836 juta, kini perkara tersebut berkembang ke ranah pidana setelah Vivin Nur Fitriyah Wati resmi melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut diambil Vivin setelah dirinya merasa sejumlah pernyataan yang beredar di tengah masyarakat telah merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasinya. Tidak hanya itu, dampak dari informasi yang berkembang juga disebut telah menyentuh kehidupan keluarganya, termasuk anak-anak yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan yang sedang diperdebatkan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam laporan itu, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh munculnya berbagai statemen yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta. Menurutnya, informasi tersebut telah berkembang luas dan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami memandang bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum keperdataan. Namun dalam perjalanannya muncul berbagai pernyataan yang menurut kami tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik klien kami,” ujar Hendriyansyah.
Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara para pihak lahir dari kerja sama yang disertai perjanjian dan jaminan yang telah disepakati bersama. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum perdata dan bukan digiring menjadi opini publik yang berpotensi menimbulkan stigma negatif.
Lebih lanjut, Hendriyansyah mengungkapkan bahwa kliennya memiliki jaminan berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh lebih besar dibandingkan angka Rp836 juta yang selama ini ramai diperbincangkan.
Keberadaan jaminan tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya itikad baik serta tanggung jawab hukum yang sejak awal telah melekat dalam hubungan kerja sama tersebut.
“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dari nominal yang dipersoalkan. Karena itu sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah terdapat unsur penipuan ataupun tindakan melawan hukum lainnya,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut mereka, penyebaran berbagai informasi tersebut telah memunculkan tekanan sosial yang tidak hanya dirasakan oleh Vivin, tetapi juga keluarganya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang beredar di media sosial. Padahal, anak-anak tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang berlangsung.
Akibat beredarnya foto tersebut, anak-anak pelapor disebut harus menghadapi berbagai komentar dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari lingkungan sekitar.
“Yang kami sesalkan adalah ketika anak-anak yang tidak tahu-menahu persoalan ini justru ikut menerima dampak. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mengalami perundungan akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Hendriyansyah.
Pihak pelapor juga membantah secara tegas adanya tuduhan yang menyebut Vivin memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Menurut mereka, hubungan hukum yang terjadi murni merupakan hubungan keperdataan yang memiliki dasar perjanjian dan jaminan yang jelas.
Karena itu, pihaknya menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap nama baik, reputasi, serta kehidupan sosial seseorang.
Sementara itu, perkembangan terbaru perkara tersebut menunjukkan bahwa laporan yang semula ditangani Polda Jawa Timur akan segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Vivin mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menyebutkan bahwa berdasarkan disposisi pimpinan, laporan polisi yang diajukannya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.
Pelimpahan tersebut dilakukan mengingat lokasi kejadian yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini, proses administrasi pelimpahan masih berlangsung sebelum berkas perkara secara resmi diterima oleh Polres Situbondo.
Dengan pelimpahan tersebut, penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Vivin akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Situbondo sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terlepas dari substansi sengketa yang menjadi latar belakang perkara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sebab dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya.
Ketika sebuah informasi disampaikan tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya konsekuensi hukum yang mungkin muncul, tetapi juga dampak sosial yang dapat dirasakan oleh keluarga, lingkungan, bahkan anak-anak yang tidak memiliki kaitan apa pun dengan pokok persoalan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)






