SITUBONDO, PanturaPos.id – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali diungkap oleh Satresnarkoba Polres Situbondo dalam Operasi Tumpas Narkoba. Dua pemuda, DY (19) asal Patokan dan DF (20) asal Dawuhan, berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 100 butir Pil Trex yang siap diedarkan.
DY ditangkap di jalan raya Kecamatan Panji saat diduga akan melakukan transaksi obat terlarang tersebut, sementara DF diamankan di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran Pil Trex di wilayah Panji, pada Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 19.12 WIB.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. “Kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DY di Panji beserta barang bukti 100 butir Pil Trex,” ujar Luthfi.
Dari penangkapan DY, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil melacak DF sebagai pemasok utama. Satgas Operasi Tumpas Narkoba kemudian menangkap DF di kediamannya di Panarukan tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo. “Keduanya ditahan dan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3), serta Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah AKP Luthfi.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran Okerbaya di Situbondo, dan Polres Situbondo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.