Berita  

Upaya Penyelesaian Konflik Lahan, Kejaksaan Bondowoso Fasilitasi Sosialisasi Status Kawasan Hutan Petak 13 dan 14

redaksi
Kejaksaan Negeri Bondowoso bantu sosialisasi soal kepemilikan lahan

BONDOWOSO, PanturaPos.id – Dalam upaya menyelesaikan konflik tanah antara Perum Perhutani dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Bondowoso memfasilitasi sosialisasi mengenai status lahan di kawasan Petak 13 dan 14, RPH Curahdami, BKPH Bondowoso. Acara yang berlangsung di aula Kejaksaan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso pada awal November 2024. Senin (11/11).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Taufan Restuanto, SPd., MSi., Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan yang mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso; Sutrisno dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso; Samsul Hadi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bondowoso; dan Ifan Ariffandi, Camat Binakal. Sementara itu, Octavano Scorpia Verdianto dari Perhutani mempresentasikan data serta dokumen terkait sengketa lahan tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., tanah tersebut telah resmi menjadi kawasan hutan sesuai paparan Perhutani. Konflik yang sudah berlangsung selama 33 tahun ini diharapkan segera terselesaikan agar Perhutani dapat mengelola kawasan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memanfaatkan lahan.

Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menekankan bahwa hutan boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi tidak untuk dimiliki. Perhutani, lanjutnya, melibatkan masyarakat dalam pengelolaan untuk mendukung perekonomian lokal dan turut mendukung program ketahanan pangan melalui kerja sama agroforestri.

Taufan, mewakili jajaran Pemkab, menyatakan siap membantu pendekatan kepada masyarakat agar pemahaman tentang status lahan semakin jelas dan sengketa dapat terselesaikan. Sementara, perwakilan Kantor Pertanahan menegaskan bahwa titik koordinat yang diajukan Perhutani sesuai batas kawasan hutan, serta tidak ada permohonan hak tanah oleh warga di lokasi tersebut.

Baca juga
Sidak Rutan Situbondo: Barang Terlarang Terjaring, Komitmen Zero Halinar Ditegaskan
error: Content is protected !!