Polisi Temukan Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Situbondo, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pantura Pos
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Situbondo
Polres Situbondo dan Polsek Asembagus berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Polres Situbondo dan Polsek Asembagus berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea setelah melakukan razia di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Herli (43) yang berasal dari Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Herli tertangkap tangan ketika membawa 15 sak pupuk bersubsidi jenis Urea, yang setara dengan 7,5 kuintal, menggunakan mobil Pikap. Pupuk tersebut diduga diperoleh dari seorang individu bernama A, yang berasal dari Pulau Madura, dengan harga pembelian sebesar Rp 235 ribu per sak. Herli niat menjual kembali pupuk tersebut dengan harga Rp 250 ribu per sak.

Atas perbuatannya, Herli telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Denda yang mungkin dijatuhkan kepada tersangka adalah sebesar Rp 5 juta.

Kompol I Made Prawira Wibowo, S.ST., S.I.K., M.I.K, Wakapolres Situbondo, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengawasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan memperdayakan satgas yang ada. Dia berharap agar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Situbondo tidak terulang kembali, sehingga pupuk tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran.

Dalam hal ini, Dadang Aris Bintoro, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kios-kios nakal yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Jika ada temuan kios yang menjual pupuk dengan harga di atas HET, maka akan diberikan peringatan tertulis secara berurutan hingga mencabut izin jual pupuk. Tindakan tegas tersebut bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat tersedia bagi petani yang membutuhkannya dengan harga yang terjangkau.

Baca juga
PMKD dan Ranting Situbondo Deklarasi Dukung Risma: Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan dan Pendidikan
error: Content is protected !!