Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Resmi Kantongi Izin, Tudingan Tak Berizin Terbantahkan!

redaksi

Banyuwangi – Isu mengenai pembangunan Toko Mr.D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran yang diduga tidak memiliki izin resmi akhirnya terbantahkan. Dugaan tersebut sempat dilontarkan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pengamat pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi berinisial (SS). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan toko tersebut telah mengantongi izin dari Dinas PU CKPP Banyuwangi dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Agus Tri Dayanto, Koordinator pembangunan Toko Mr.D.I.Y, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilakukan sesuai prosedur. Dalam pertemuan dengan beberapa awak media pada Minggu (30/3/2025), ia bahkan menunjukkan surat persetujuan pemanfaatan ruang yang diterbitkan langsung oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi.

“Kalau ada yang bilang kami tidak mengikuti aturan, itu jelas keliru. Ini buktinya, surat resmi dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas PU CKPP. Kami tidak asal membangun, semua sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agus dengan tegas.

Sementara itu, Sopiyan, selaku konsultan pembangunan Toko Mr.D.I.Y, juga menegaskan bahwa proses perizinan masih terus berjalan dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan.

“Kami terus berproses. Langkah demi langkah sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kami langgar,” katanya saat ditemui di kediamannya.

Lebih lanjut, Sopiyan juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan Plt. Kadis PU CKPP, pihaknya mendapatkan kepastian bahwa pembangunan diperbolehkan selama tidak diperuntukkan bagi toko jejaring seperti Indomaret atau Alfamart.

Dari sisi pemerintah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Bayu Hadiyanto, ST, M.Si, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memvalidasi lokasi dan bangunan.

“Dari sisi lokasi dan bangunan tidak ada masalah. Namun, untuk toko jejaring memang ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan,” jelas Bayu.

Baca juga
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Trebungan, Situbondo

Dengan adanya bukti legalitas dari Dinas PU CKPP Banyuwangi, polemik terkait izin pembangunan Toko Mr.D.I.Y di Pesanggaran pun seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Proyek ini dipastikan berjalan sesuai aturan, sehingga kehadiran toko tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa melanggar regulasi yang berlaku.