Kolaborasi Dengan Perhutani, Polsek Arjasa Mulai Dalami Kasus Pengrusakan Hutan Produksi di Situbondo

redaksi
Tim BKPH Prajekan dilokasi pengrusakan hutan produksi di petak 18 RPH Bayeman

SITUBONDO, PanturaPos.id – Kasus pengrusakan hutan produksi di petak 18 wilayah KPH Bondowoso BKPH Prajekan RPH Bayeman menjadi perhatian serius bagi pihak perhutani. Kini kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan tim Reskrim Kepolisian sektor Arjasa Polres Situbondo usai sebelumnya dilaporkan oleh Perhutani melalui Asper BKPH Prajelan..

Asper BKPH Prajekan Bayeman Adi Mulyono, saat di konfirmasi menjelaskan, pengrusakan hutan produksi di petak 18 RPH Bayeman pertama kali dilaporkan oleh warga setempat pada awal Januari 2025. Warga melaporkan adanya pengrusakan dan pemotongan kayu jati di area tersebut. Pihak perhutani segera melakukan penyelidikan dan membuat laporan Huruf A untuk memperkirakan kerugian yang dialami.

“Dari awal kami setelah menerima laporan warga terkait adanya pengrusakan, pemotongan kayu jati di petak 18 wilayah pangkuhan RPH Bayeman, kami langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) Matri kami di bantu mandor langsung membuatkan laporan Huruf A. Jenis kayu yang dirusak dan menghitung jumlah kayu yang dirusak, maka kami menghitung kerugian dari kasus pengrusakan itu kurang lebih di tafsir sekitar Rp45 juta,” Ujar Adi Mulyono.

Setelah kejadian tersebut pihak perhutani membuat laporan ke pihak kepolisian sektor Arjasa polres Situbondo, bersama Mantri KRPH Bayeman Asper BKPH Prajekan dan di dampingi Waka ADM Bondowoso Utara / Situbondo, untuk segera di lakukan penegakan hukum kepada pihak pelaku pengrusakan hutan produksi perhutani Bondowoso.

“Bukan hanya Perhutani yang kemudian dirugikan tapi masyarakat juga akan menerima dampaknya, maka kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Arjasa,” tutur Adi. Jumat (24/01/2025).

Asper BKPH Prajekan mengungkapkan pihaknya bersama kepolisian sektor Arjasa akan terus berkoordinasi dan membantu pihak penyidik kepolisian dalam memberikan keterangan dan bukti – bukti yang perlukan guna memperlancar penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Baca juga
KPU Situbondo Siapkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

“Perhutani selama ini telah banyak membantu masyarakat dalam hal kerjasama guna peningkatan ekonomi di masyarakat pinggiran hutan, kami selalu berperan aktif memberikan penyuluhan dan himbauan agar masyarakat sebagai mitra perhutani, juga ikut serta menjaga ekologi hutan jangan sampai rusak, silahkan masyarakat diberi keleluasaan dalam menggarap tanah hutan tapi dengan aturan yang telah di sepakati dan tidak melanggar undang – undang serta hukum yang ada.” Tambah Adi Mulyono.

Terkait proses hukum yang telah berjalan adanya kasus pengrusakan hutan produksi di petak 18 RPH Bayeman, pihak perhutani sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak penyidik Reskrim polsek Arjasa polres Situbondo.

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani SH, saat di konfirmasi via selulernya terkait hasil penyelidikan kasus pengrusakan hutan produksi perhutani di wilayah petak 18 RPH Bayeman membenarkan.

“Saat ini masih dalam tahap Lidik, kasus tersebut di tangani sat Reskrim Polsek Arjasa, jadi kami belum bisa memberikan penjabaran lengkap, tim masih bekerja. Mohon kesabarannya kami masih bekerja,” tutup AKP kusmiani.