Situbondo – Seorang perempuan bernama Norma Sela (23), warga Desa Duwet, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Situbondo. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/263/VIII/2025/SPKT/Polres Situbondo Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Norma mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP. Peristiwa itu terjadi di sebuah angkringan sebelah Toko Pertanian Ladang Subur, Jalan PB Basuki Rahmat, Kecamatan Panji, Situbondo, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Norma menyebut terlapor adalah Danik (20), warga Desa Dawuan, Kecamatan Situbondo. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dan Danik terlibat cekcok. Dalam insiden itu, terlapor diduga mencakar dahi korban bagian kanan, memukul bibir, serta menarik tangan korban hingga kuku jari manis sebelah kiri terlepas.
Situasi sempat dilerai oleh teman-teman keduanya, namun insiden berlanjut di Gang Nusantara, Kecamatan Mimbaan. Di lokasi tersebut, korban kembali mendapat tendangan hingga terjatuh, serta mengalami pemukulan berulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di dahi sebelah kanan, luka pada jari manis tangan kiri, serta luka di bagian kaki sebelah kiri.
Saat ini, laporan Norma telah diterima oleh pihak Polres Situbondo dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.