Gugatan Persekongkolan Ditolak, PN Sidoarjo Menangkan PT. Lintas Benua Expressindo

redaksi

SIDOARJO – Drama hukum yang melibatkan tuduhan persekongkolan antara PT. Medmax Global Indotama (MGI) terhadap PT. Lintas Benua Expressindo (LBE) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT. MGI dalam perkara nomor 309/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yeni Eko Purwaningsih bersama hakim anggota I Putu Gede Astawa dan Irianto Prijatna Utama pada sidang yang digelar Senin, 21 April 2025.

Gugatan tersebut berawal dari tudingan PT. MGI terhadap PT. LBE dan dua mantan karyawannya, RR. Diana Febrianti dan Syarifa Hajar, yang dituduh melakukan kolusi dalam proses kerja sama pengiriman barang. PT. MGI menilai bahwa tindakan ketiganya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan.

Namun dalam persidangan, dalil-dalil yang diajukan MGI berhasil dipatahkan oleh tim kuasa hukum tergugat. PT. LBE menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan mereka dengan MGI dijalankan secara sah dan sesuai kesepakatan, termasuk dalam pengurusan pengiriman barang alat kesehatan dari Yiwu, China.

Perwakilan hukum PT. LBE, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar, bahkan saat terjadi kendala pada sebagian barang yang tidak dapat dirilis di Jakarta. “Kami sudah menjelaskan secara transparan kepada pihak MGI, bahkan memberikan rincian perhitungan klaim penggantian sesuai aturan internal kami. Namun, yang kami terima justru surat somasi dan tuduhan tak berdasar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga hari ini belum ada informasi resmi apakah PT. MGI akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Putusan majelis hakim menurut kami sangat objektif dan mencerminkan rasa keadilan. Kami bersyukur klien kami mendapat keadilan dalam perkara ini. Sekarang tinggal menunggu langkah hukum berikutnya dari pihak penggugat,” lanjut Dwi Heri.

Baca juga
Koalisi Pengusung Rio Paténang: Perkuat Dukungan di Situbondo, PKB Ungkap Kebanggaan

Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, seluruh poin gugatan PT. MGI telah ditolak majelis hakim. Penolakan ini sekaligus menguatkan posisi PT. LBE sebagai pihak yang bertindak sesuai dengan hukum dan etika bisnis.

Dengan ditolaknya gugatan ini, kasus yang sempat menyita perhatian industri jasa pengurusan transportasi ini diharapkan menjadi pelajaran penting terkait pentingnya kejelasan komunikasi dan dokumentasi dalam kerja sama bisnis lintas perusahaan.