Situbondo, 8 September 2025 – Aliansi Advokat, LSM, dan Media di Situbondo menyoroti kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo. Kritik ini muncul setelah adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL/PRONA pada 2016–2017 yang diduga berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani Bondowoso.
Advokat Situbondo, Kang Lukman, menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor BPN Situbondo pada Senin (8/9/2025) untuk meminta audiensi dan klarifikasi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam penerbitan ratusan sertifikat tanah di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa obyek tanah yang disertifikatkan ternyata masuk kawasan hutan lindung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses panitia ajudikasi yang dilakukan Panitia PTSL/PRONA saat itu,” tegas Lukman kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses pendaftaran tanah seharusnya terdapat verifikasi menyeluruh, baik dari sisi data fisik (kondisi objek tanah) maupun data yuridis (status kepemilikan atau riwayat peralihan tanah). Karena itu, Lukman mempertanyakan apakah Panitia Ajudikasi BPN Situbondo bersama panitia desa benar-benar telah menelusuri riwayat tanah tersebut.
“Dokumen apa saja yang sebenarnya dipakai sebagai dasar? Apakah hanya Karawang Desa, buku pajak, atau ada dokumen lain yang sah?” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa pihaknya bersama aliansi akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. “Demi menjamin kepastian hukum, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kanwil BPN Surabaya dan bahkan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah dan potensi konflik agraria di kemudian hari. Masyarakat pun menunggu jawaban resmi dari ATR/BPN Situbondo terkait dugaan tersebut.
(Ba’im)