Advokat dan Aliansi LSM Desak BPN Situbondo Segera Tentukan Jadwal Audiensi

redaksi

Situbondo – Advokat bersama Aliansi LSM dan Media di Kabupaten Situbondo kembali menindaklanjuti surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo.

Kang Lukman, selaku koordinator aliansi, mendatangi Kantor ATR/BPN Situbondo untuk meminta kejelasan terkait jadwal audiensi. Menurutnya, pihak ATR/BPN Situbondo terkesan khawatir apabila persoalan penerbitan dan/atau pembatalan puluhan sertifikat hak milik melalui program PRONA/PTSL di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, mencuat ke publik.

“Sudah berkali-kali kami menanyakan kapan pihak ATR/BPN bersedia untuk berdialog, namun hingga kini belum ada kepastian,” ujar Lukman kepada awak media Panturapos.

Lukman menegaskan, apabila audiensi kembali diabaikan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur maupun ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Tidak hanya itu, langkah hukum juga disiapkan. “Jika permohonan audiensi tetap ditolak, kami siap menggugat ke Pengadilan Negeri Situbondo maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Ia menilai sikap pejabat ATR/BPN Situbondo yang lamban merespons permintaan audiensi merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan hak dan tanggung jawab sebagai lembaga negara yang mengurusi pertanahan.

(Ba’im)

Baca juga
Aktivis Kepulauan Sapudi Soroti Dugaan Korupsi Dana BSPS dan Bantuan Kambing di Desa Kalowang