Harus Menanti Di Usia Senja, Pasutri Lansia Surabaya Akhirnya Bebas dari Tuduhan Serobot Tanah

redaksi

SURABAYA – Tangis haru pecah di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/4/2025). Pasangan suami istri lanjut usia, Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah, akhirnya bisa bernapas lega setelah Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus S.H., M.H memutuskan vonis bebas terhadap keduanya dari tuduhan penyerobotan tanah.

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada negara,” tegas Hakim Ferdinand dalam persidangan.

Begitu vonis dibacakan, Siti Mualiyah tak mampu membendung air matanya. Dengan tangan gemetar, ia mengusap wajahnya yang basah. “Alhamdulillah…,” lirihnya penuh syukur, seraya menatap suaminya yang menggenggam erat tangannya.

Pasangan yang telah menempati rumah di Jalan Donokerto XI No. 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya selama lebih dari setengah abad ini, akhirnya terbebas dari jeratan hukum yang sempat mengusik kehidupan masa tua mereka.

Kuasa hukum mereka, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan. “Putusan ini adalah bentuk nyata keadilan bagi rakyat kecil. Klien kami lahir, tumbuh, membesarkan anak, hingga kini cucunya pun lahir di tanah itu. Bagaimana mungkin mereka disebut menyerobot tanahnya sendiri?” ujar Dwi, yang juga Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum yang juga diperkuat oleh Muhammad Arfan, S.H dan Raya Afrizal, S.H berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Langkah ini ditempuh demi menggugat keabsahan sertifikat tanah yang mereka nilai cacat administrasi.

“Sejak klien kami kecil hingga kini berstatus sebagai kakek nenek, tidak pernah ada petugas BPN yang datang mengukur atau menyurvei tanah itu. Ini jelas janggal. Kami menduga adanya maladministrasi. Maka, dalam satu atau dua minggu ke depan, kami akan gugat ke PTUN untuk membatalkan sertifikat yang terbit itu,” jelas Dwi dengan nada tegas.

Baca juga
Kapolres Situbondo Gelar Silahturahmi Untuk Perkuat Sinergi Maritim

Dwi, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika, menegaskan bahwa kliennya telah menempati lahan itu selama lebih dari 50 tahun tanpa sengketa apa pun sebelumnya. “Tidak mungkin unsur pidana penyerobotan terpenuhi. Fakta sejarah dan penguasaan fisik berbicara lebih kuat daripada tudingan sepihak.”

Di tempat berbeda, Muhammad Arfan juga turut menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, keadilan untuk dua orang tua kami ini akhirnya datang. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung, terutama rekan-rekan wartawan yang ikut menyuarakan kebenaran,” pungkas Arfan yang dikenal sebagai advokat berdarah Madura.

Vonis bebas ini bukan akhir dari perjuangan, namun menjadi titik terang bagi Sugeng dan Siti untuk memperjuangkan haknya atas tanah yang telah mereka rawat selama puluhan tahun. Di usia senja, mereka masih harus bertarung — namun kali ini, dengan secercah harapan lebih besar.