SITUBONDO – Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang terjadi di salah satu hotel di Kota Situbondo. Dalam operasi ini, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tiga remaja perempuan serta dua pria yang diduga sebagai operator aplikasi MiChat dan pemilik grup prostitusi online.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan bahwa ketiga remaja perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online ini berhasil digerebek di sebuah hotel di Situbondo. Mereka adalah NR (19), NH (20), dan LR (20) yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sedangkan dua pria yang diduga sebagai operator aplikasi MiChat dan pemilik grup prostitusi online tersebut adalah DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 25,9 juta, kartu ATM BCA dan BNI, enam ponsel berbagai merk, termasuk satu unit iPhone XR, 23 kondom sutra, dan satu kondom bekas pakai.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga remaja perempuan dan dua pria asal Jawa Barat, beserta barang bukti yang diamankan, telah kita bawa ke Mapolres Situbondo. Saat ini, mereka sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo pada hari Minggu (3/12/2023).
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa praktik prostitusi online ini terbongkar berdasarkan informasi dari seorang warga. Informasi ini kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh petugas yang langsung melakukan penggrebekan di hotel di Kota Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang berhasil ditangkap, yaitu dua pria dan tiga remaja perempuan, beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan prostitusi online ini serta untuk memastikan apakah masih ada pelaku atau korban lainnya yang terlibat dalam praktik ini. Polres Situbondo berkomitmen untuk menindak tegas praktik prostitusi online demi menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.