Polisi Ungkap Curanmor TKP Burnik City Situbondo

SITUBONDO, Panturapos,id. – Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kuliner Burnik City, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P-5936-FJ milik korban diparkir di kawasan Burnik City. Saat itu, anak korban bersama teman-temannya sedang bermain dan mandi di sungai.

Sekitar 30 menit hingga satu jam kemudian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Belakangan diketahui motor itu telah dicuri.

Dalam kejadian tersebut, korban AF (36) mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Polisi selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah kembali dari Kalimantan. Tim URC Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel atau ditinggalkan di dalam laci dasbor.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau berada di dalam laci dasbor,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Baca juga
Diduga Ditipu Janda Gadungan, Pria Asal Situbondo Laporkan Oknum PNS ke Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan wisata.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan sudah dikunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan Aplikasi Super App Polri. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Ba’im)