Situbondo, 28 Juli 2025 — Harapan untuk membangun rumah tangga bersama sang pujaan hati berubah menjadi mimpi buruk bagi Edi (39), pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia merasa menjadi korban penipuan asmara oleh seorang wanita berinisial BPS (30), yang ternyata masih berstatus istri sah dari pria lain, meskipun sempat mengaku sebagai seorang janda.
BPS sendiri diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Merasa dirugikan dan dibohongi, Edi memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan itu ke Polres Situbondo, Senin (28/07/2025), dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendriansyah, SH.M.H.
Dalam keterangan persnya, Hendriansyah menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah pendekatan kekeluargaan dan upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. Klien kami sudah cukup bersabar, tetapi yang diberikan hanya janji-janji kosong,” ujar Hendriansyah kepada wartawan usai pelaporan di SPKT Polres Situbondo.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya merupakan bentuk permintaan keadilan atas dugaan penipuan yang telah terjadi.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal hingga tuntas agar klien kami mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Edi yang turut hadir di lokasi menyampaikan bahwa dirinya sudah cukup lama menunggu penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada tanggapan serius dari terlapor, ia akhirnya memilih jalur hukum.
“Saya merasa ditipu dan dikhianati. Saya sudah mencoba sabar, memberi waktu, dan mengajak bicara baik-baik, tapi tidak ada hasil. Karena itu saya resmi melapor ke polisi hari ini,” ungkap Edi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok asmara yang kini juga melibatkan seorang aparatur sipil negara. Polres Situbondo kini tengah memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.













