Bondowoso, Panturapos,id. – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, berakhirnya masa hukuman tersebut ternyata tidak serta-merta mengakhiri berbagai persoalan yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjeratnya.
Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, kuasa hukum Irwan Bachtiar, Dr. Supriyono, S.H., M.Hum., mengungkap adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum jaksa saat proses penanganan perkara kliennya. Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dr. Supriyono, penyidik di Kejaksaan Negeri Bondowoso saat itu meminta pengembalian dana yang nilainya melebihi kerugian negara yang telah ditetapkan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso telah meminta lebih, yaitu diminta dikembalikan Rp2,4 miliar. Jadi Rp2,3 miliar merupakan kerugian negaranya, sedangkan Rp100 juta diduga masuk ke kantong pribadi,” ungkap Dr. Supriyono kepada awak media.
Kuasa hukum Irwan Bachtiar menduga dana sebesar Rp100 juta tersebut merupakan bentuk pungutan atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso ataupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan integritas aparat penegak hukum. Masyarakat pun menantikan adanya penjelasan resmi serta langkah hukum yang transparan apabila dugaan tersebut benar-benar akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Ba’im)








