Warga Ijen Hidup Tanpa Sertifikat, Pemkab Bondowoso Dan Pemprov Jatim Dinilai Cuci Tangan dan Gak Mau Tau Selama Ini

redaksi

Panturapos.id Bondowoso, 21 Juli 2025: Di tengah geliat pembangunan yang terus didengungkan pemerintah, masyarakat Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, justru hidup dalam ketidakpastian selama puluhan tahun. Ribuan warga dari enam desa di kecamatan paling timur Kabupaten Bondowoso ini hidup tanpa hak legal atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun, bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Lebih menyedihkan lagi, Pemerintah Kabupaten Bondowoso justru dinilai memilih diam dan mencuci tangan dari persoalan yang sudah menjadi bom waktu agraria ini.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, dengan lantang menyampaikan bahwa kondisi yang dialami warga Ijen adalah bentuk pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa sejak era reformasi hingga hari ini, tidak satu pun kepala daerah di Bondowoso yang menunjukkan keberanian politik untuk menyelesaikan persoalan tanah yang menjerat warganya sendiri.

Kecamatan Ijen: Wilayah Administratif Tanpa Sejengkal Tanah Milik.

Kecamatan Ijen terdiri dari enam desa: Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, dan Sumberrejo. Namun, tidak satu pun bidang tanah di wilayah ini yang berstatus hak milik masyarakat. Semua lahan berada di bawah penguasaan tiga entitas besar:

1. Perum Perhutani KPH Bondowoso

2. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII dengan status HGU

3. Balai Besar KSDA melalui status cagar alam Kawah Ijen.

Selama puluhan tahun, masyarakat tinggal dan bertani di lahan yang secara hukum adalah milik negara. Bahkan, bangunan-bangunan rumah warga berdiri di atas Petak 102 dan 103 RPH Blawan, yang notabene termasuk kawasan hutan tidak produktif — lahan berbatu (rejing) yang tidak bernilai kehutanan.

 “Mereka tinggal di situ secara de facto, bahkan sejak ratusan tahun lalu. Tapi hingga kini, negara melalui Pemkab Bondowoso belum juga memberikan pengakuan de jure,” tegas Eko.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Pemkab Bondowoso Dinilai Tidak Bernyali:

Eko Febrianto menyayangkan sikap Pemkab Bondowoso yang selama ini hanya diam dan menghindar. Ia menegaskan, regulasi sebenarnya telah memberi jalan keluar yang sah untuk menyelesaikan konflik ini. Berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 274 huruf (h) dan Pasal 278 ayat (1) huruf (c), Bupati atau Gubernur dapat mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri LHK untuk kemudian dijadikan permukiman masyarakat.

Baca juga
Lima Tahun Tanpa Insiden Kerja, Perhutani Bondowoso Raih Zero Accident Award ke-3

 “Tapi faktanya, tidak pernah ada surat resmi yang diajukan Pemkab Bondowoso. Tidak pernah ada kajian yang dipublikasikan. Bahkan DPRD pun tidak pernah bersuara soal ini. Lalu, di mana keberpihakan mereka?” kritik Eko.

LSM Siti Jenar mendesak Bupati Bondowoso dan DPRD agar tidak lagi bersembunyi di balik dalih normatif. Warga Ijen butuh legalitas, bukan jawaban teknis. Butuh tindakan, bukan janji. Butuh keberpihakan, bukan pengabaian.

Tak hanya Pemkab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun dinilai sama buruknya. Sebagai otoritas di bidang kehutanan, agraria, dan penataan ruang wilayah, Pemprov Jatim seharusnya dapat mengoordinasikan langkah-langkah konkret bersama Perhutani, PTPN XII, dan kementerian terkait. Namun faktanya, selama bertahun-tahun, tidak ada satu pun langkah nyata dari Pemprov Jatim untuk menyelesaikan konflik di Ijen.

“Gubernur, Dinas Kehutanan, Dinas Agraria Provinsi—semua diam. Ini bukan lagi lalai, tapi bukti bahwa mereka tidak pernah menganggap rakyat Ijen sebagai bagian penting dari Jawa Timur,” tegas Eko.

Konflik pemukiman di Kecamatan Ijen bukan hanya soal tanah. Ini soal keadilan, sejarah, dan martabat. Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat ini sedang diuji apakah mereka berdiri bersama rakyat, atau terus menjadi simbol kegagalan birokrasi.

Ia menegaskan bahwa kegagalan ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata dari hilangnya keberanian pemimpin daerah dalam memperjuangkan rakyatnya sendiri.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Warga Ijen: Keturunan Pekerja Kolonial, Bukan Pendatang Liar

Sejarah membuktikan bahwa masyarakat Ijen bukanlah penghuni ilegal, melainkan anak-cucu pekerja perkebunan dan kehutanan pada masa Belanda. Mereka merupakan bagian dari sejarah panjang dua entitas kolonial:

PTPN XII, yang dulunya perusahaan milik David Birne, pengusaha Belanda, didirikan sejak 1890

Boswezen, cikal bakal Perhutani, lembaga kehutanan kolonial yang berdiri tahun 1858:

Para pekerja inilah yang kemudian menetap secara tetap dan membangun komunitas, hingga menjadi enam desa yang kini berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Ijen. Tapi mirisnya, meski mereka adalah bagian dari sejarah negeri ini, negara justru memperlakukan mereka seperti penyusup.

 “Mereka bukan penggarap ilegal. Mereka warga sah. Tapi karena tak ada keberanian dari pemimpin lokal, mereka terus dipinggirkan dalam sistem,” jelas Eko.

Baca juga
Tambang Galian C Di Situbondo Diduga Lolos Pengawasan, Aparat Di Daerah Dinilai Tutup Mata

Usulan Solusi: Lepaskan Petak 102 & 103, Jadikan Tanah Rakyat.

Melalui surat resmi, LSM Siti Jenar mengusulkan agar Petak 102 dan 103 RPH Blawan dikeluarkan dari kawasan hutan Perhutani dan dialihkan menjadi zona permukiman rakyat. Alasannya sangat logis: lahan tersebut tidak produktif, tidak bisa ditanami, dan hanya menjadi beban bagi Perhutani — baik dari sisi pajak maupun konflik sosial.

 “Kalau Perhutani pun tidak bisa memanfaatkan lahannya, kenapa Pemkab tidak mengusulkan agar itu jadi milik warga? Ini langkah paling masuk akal dan manusiawi,” ujar Eko.

Langkah ini dinilai tidak hanya mengurangi beban negara, tetapi juga mengakhiri puluhan tahun ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat Ijen.

Banyuwangi Bisa, Kenapa Bondowoso Tidak?

LSM Siti Jenar juga membandingkan dengan kasus serupa di Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, di mana pemerintah daerah cepat merespons konflik agraria dengan mengajukan perubahan status kawasan kepada pemerintah pusat.

“Banyuwangi menyelesaikan, Bondowoso menghindar. Banyuwangi berdiri di samping rakyatnya, Bondowoso memilih diam dan membiarkan warganya jadi korban status quo. Ini perbandingan yang menyakitkan,” tegas Eko.

Peringatan Keras: Jangan Uji Kesabaran Rakyat.

Eko menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari Bupati dan DPRD Bondowoso, maka pihaknya akan mengangkat isu ini ke tingkat nasional, bahkan internasional, sebagai bentuk advokasi terhadap keadilan agraria.

 “Jika Pemkab tidak mau bergerak, maka rakyat akan bergerak sendiri. Dan kami akan berdiri di barisan depan,” tegasnya.

Penutup: Keadilan Bukan Pemberian, Tapi Hak yang Harus Diakui.

Persoalan tanah di Kecamatan Ijen bukan sekadar konflik batas atau administrasi. Ini menyangkut nasib ribuan jiwa yang selama ini dibiarkan hidup dalam ketidakpastian oleh pemerintahnya sendiri. Negara — khususnya Pemkab Bondowoso — punya kewajiban hadir dan memberi solusi, bukan terus-menerus menyembunyikan masalah di balik dalih hukum.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Direktur PT Siti Jenar group Multimedia Eko Febrianto.

 “Negara hadir bukan hanya untuk menagih pajak, tapi untuk memastikan rakyat punya tempat berpijak. Dan hari ini, Pemkab Bondowoso terbukti tidak menjalankan itu,” pungkas Eko dengan tajam.

(Redaksi / Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)