Jakarta — Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan risalah resmi yang memuat sejumlah pandangan dan keputusan strategis terkait pelaksanaan kaderisasi serta tata kelola organisasi di lingkungan PBNU. Risalah tersebut disampaikan kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan organisasi.
1. Sorotan terhadap Narasumber AKN NU
Dalam poin pertama risalah, Rapat Harian Syuriah menilai bahwa diundangnya narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional tertentu dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap tidak sejalan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Selain itu, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama yang menjadi pedoman dasar organisasi.
2. Penilaian terhadap Pelaksanaan AKN NU
Rapat juga menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan AKN NU dengan narasumber yang dianggap bermasalah tersebut dilakukan pada situasi global yang sensitif, di tengah kecaman dunia internasional terhadap tindakan kekerasan di Palestina. Menurut risalah, situasi itu dipandang telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf (a) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur potensi pemberhentian fungsionaris apabila terdapat tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi.
3. Evaluasi Tata Kelola Keuangan PBNU
Poin ketiga risalah mencatat adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Rapat menyoroti bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU. Rapat juga menyebut bahwa kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan badan hukum PBNU.
Risalah tidak merinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut, namun meminta agar persoalan tata kelola keuangan dijelaskan secara lebih terbuka demi menjaga akuntabilitas organisasi.
4. Pelimpahan Keputusan kepada Rais Aam
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan kewenangan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan akhir terkait langkah organisasi selanjutnya.
5. Hasil Musyawarah Rais Aam dan Dua Wakil Rais Aam
Dalam musyawarah lanjutan, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam menyepakati dua keputusan utama:
Pertama, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Kedua, apabila tidak mengajukan pengunduran diri dalam batas waktu yang ditentukan, Rapat Harian Syuriah menegaskan akan mengambil langkah pemberhentian dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Risalah tersebut memunculkan diskusi luas di kalangan warga Nahdlatul Ulama terkait dua isu utama yang menjadi dasar evaluasi, yakni:
1. Kebijakan narasumber dalam kegiatan kaderisasi tingkat nasional, dan
2. Indikasi permasalahan tata kelola keuangan yang dinilai berpotensi melanggar syariat dan ketentuan organisasi.
Sejumlah pihak meminta agar poin ketiga mengenai tata kelola keuangan dijelaskan secara rinci, mengingat risalah menyebut dampaknya dapat membahayakan eksistensi badan hukum PBNU. Publik menilai kejelasan informasi diperlukan demi menjaga transparansi dan integritas organisasi.
Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ini menandai dinamika internal yang signifikan dalam tubuh organisasi, dengan fokus pada evaluasi kepemimpinan, kebijakan kaderisasi, dan tata kelola keuangan. Keputusan final kini berada pada pelaksanaan rekomendasi musyawarah dan tindak lanjut struktur organisasi PBNU.











