Panturapos.id Bondowoso, 25 Juli 2025 — Sorotan tajam dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar terhadap status hukum wilayah Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Melalui kajian panjang dan data resmi, LSM ini mengungkap bahwa Kecamatan Ijen berdiri di atas tanah negara yang hingga kini tidak memiliki status kepemilikan sah, baik untuk kantor pemerintahan maupun permukiman masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai kelalaian serius pemerintah daerah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Latar Belakang Historis: Berdiri di Atas Tanah Perkebunan dan Kawasan Hutan.
Kecamatan Ijen yang saat ini mencakup enam desa — yakni Desa Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, dan Sumberrejo — berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Kawasan tersebut sepenuhnya merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XII dan kawasan hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani.
“Sejak zaman kolonial, masyarakat telah tinggal dan bekerja di area ini sebagai buruh perkebunan. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang digunakan untuk kantor pemerintahan maupun permukiman warga,” ungkap Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto.
Ironisnya, meski belum memiliki legalitas lahan yang sah, wilayah ini tetap dijadikan wilayah administratif resmi yang kini dikenal sebagai Kecamatan Ijen.
Bentuk Kecamatan Tidak Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018:
LSM Siti Jenar mempertanyakan dasar hukum pembentukan Kecamatan Ijen, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan secara tegas menyebut bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi tiga kriteria: persyaratan dasar, teknis, dan administratif.
Salah satu syarat teknis yang paling krusial adalah bahwa kecamatan harus memiliki lahan milik sendiri untuk kantor camat dan fasilitas publik lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan seluruh fasilitas pemerintah di Kecamatan Ijen berdiri di atas tanah HGU dan kawasan hutan yang bukan aset pemerintah daerah.
“Ini menjadi pertanyaan serius: bagaimana sebuah kecamatan bisa dibentuk dan dioperasikan di atas lahan yang tidak legal menurut ketentuan hukum?” ujar Eko.
Kehidupan Warga di Tengah Ketidakpastian:
Permasalahan tidak berhenti pada status kantor pemerintahan. Warga di enam desa dalam Kecamatan Ijen juga tidak memiliki hak milik atas tanah tempat mereka tinggal. Rumah-rumah warga, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dibangun di atas tanah HGU dan kawasan hutan yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau publik tanpa izin resmi.
“Masyarakat yang tinggal di sana adalah korban. Mereka tidak punya pilihan selain menetap di tanah itu karena tidak pernah diberikan solusi oleh pemerintah. Mereka hidup di tengah ketidakpastian status hukum selama puluhan tahun,” tambah Eko.
Berpotensi Bertentangan dengan UU Kehutanan:
Penggunaan kawasan hutan untuk permukiman tanpa izin tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara ilegal. Meskipun ketentuan pidana tersebut kemudian dicabut oleh UU Nomor 18 Tahun 2013, namun tindakan yang dilakukan sebelum aturan baru tersebut tetap dapat dijerat secara hukum.
Artinya, warga Kecamatan Ijen secara hukum terancam dikenakan sanksi pidana, padahal mereka tidak pernah mendapat perlindungan atau legalitas dari negara.
Solusi Hukum Ada, Tapi Tidak Dijalankan:
LSM Siti Jenar menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki jalur hukum yang sah untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah melalui mekanisme perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 274 huruf h, yang memungkinkan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman atau perumahan masyarakat.
“Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum juga mengambil langkah serius. Padahal, kalau dibiarkan, ini akan menjadi warisan konflik agraria jangka panjang,” tegas Eko.
Penutup: Tegakkan Keadilan Agraria untuk Kecamatan Ijen.
LSM Siti Jenar menutup pernyataannya dengan desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengambil tindakan konkret.
“Jangan biarkan masyarakat terus hidup di atas tanah yang tidak sah secara hukum tanpa kepastian. Mereka bukan pelanggar, mereka adalah warga negara yang selama ini justru ditelantarkan oleh sistem,” pungkas Eko.

Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan kebutuhan ruang hidup yang semakin mendesak, penyelesaian status tanah Kecamatan Ijen bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan, kemanusiaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat secara layak di wilayah negara hukum yang adil dan berdaulat.
(Redaksi/Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia)






