Oknum ASN Guru Agama Diduga Aniaya Warga Banyuputih, Lawyer Office Enggrit Desak Proses Hukum dan Sanksi Disiplin

Foto : Yoan (korban) didampingi Kuasa Hukum H. E’eng

SITUBONDO – Seorang warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, bernama Yoan Adi Endratama (37) diduga menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri pada Selasa (3/2/2026) pagi WIB.

Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial LJM, warga Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru agama di salah satu SD Negeri di Kecamatan Asembagus. Dalam kejadian tersebut, LJM datang bersama suaminya yang berinisial RFI.

Atas peristiwa itu, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Banyuputih dengan Nomor : LP/B/5/II/2026/SPKT/Polsek Banyuputih/Polres Situbondo, tertanggal 3 Februari 2026.

Kuasa hukum korban, H. Enggrit (Haji E’eng) dari Lawyer Office Enggrit, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat LJM dan RFI mendatangi rumah kliennya dengan tujuan meminta sertifikat rumah korban untuk dijadikan jaminan utang.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena sertifikat rumah akan dijaminkan ke pihak bank. Penolakan itu memicu emosi LJM hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Klien kami dipukul pada bagian wajah sebanyak kurang lebih delapan kali,” ujar Haji E’eng.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar di pipi kiri dan pelipis kiri. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga merampas satu unit handphone milik korban merek Vivo 1820 warna hitam.

Merasa menjadi korban tindak pidana, Yoan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuputih dengan didampingi saudaranya, H. Subairi.

Menurut Haji E’eng, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 448.

Kami meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pelaku berstatus ASN,” tegasnya.

Baca juga
Warga Ijen Hidup Tanpa Sertifikat, Pemkab Bondowoso Dan Pemprov Jatim Dinilai Cuci Tangan dan Gak Mau Tau Selama Ini

Selain menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo agar yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.

Seorang guru agama seharusnya menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan perbuatan. Jika benar melakukan kekerasan, ini sangat mencederai dunia pendidikan dan merusak citra profesi guru,” pungkas Haji E’eng.