Berita  

KPK Balas Aduan LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto Tegaskan Pengawasan Situbondo

SITUBONDO – Pembatalan rencana demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ternyata tidak membuat LSM SITI JENAR menghentikan langkahnya dalam mengawal tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Organisasi yang dipimpin Eko Febriyanto tersebut justru terus mengoptimalkan jalur pengaduan resmi. Langkah itu mulai menunjukkan perkembangan setelah KPK memberikan tanggapan tertulis atas laporan yang sebelumnya disampaikan pada 3 November 2026.

Surat balasan tersebut diterima pada 8 November 2026. Artinya, hanya membutuhkan waktu lima hari hingga pengaduan LSM SITI JENAR mendapatkan respons dari lembaga antirasuah tersebut.

Dokumen bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu ditandatangani oleh Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyambut positif respons tersebut. Ia menilai kecepatan KPK dalam memberikan tanggapan menjadi bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membuka ruang komunikasi terkait laporan dugaan persoalan penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, pihaknya berharap respons tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi. Ia menginginkan substansi laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penelaahan sesuai kewenangan KPK.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran KPK RI. Respons yang kami terima menunjukkan bahwa saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat tetap terbuka.

Harapan kami, respons administratif ini juga menjadi pintu masuk bagi penelaahan substansi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Eko.

Soroti Pengelolaan APBD dan Dugaan Transaksi Proyek

Laporan yang disampaikan SITI JENAR berkaitan dengan dorongan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo diperkuat.

Perhatian organisasi tersebut terutama tertuju pada pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan pengadaan barang serta jasa pemerintah. Menurut Eko, dua sektor tersebut membutuhkan pengawasan serius karena berhubungan langsung dengan penggunaan uang publik.

Dalam pengaduannya, LSM SITI JENAR juga menyertakan sejumlah informasi dan dugaan mengenai praktik jual beli proyek APBD. Informasi tersebut diharapkan dapat ditelaah secara profesional oleh pihak yang berwenang.

Eko berpandangan bahwa anggaran daerah bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan maupun laporan keuangan. Setiap alokasi dana merupakan amanah masyarakat yang harus dipergunakan secara bertanggung jawab.

Sumber pendapatan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat, semestinya kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan, pengaturan proyek, konflik kepentingan, ataupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, menurutnya, hal tersebut perlu diperiksa melalui prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan, tujuan penyampaian pengaduan bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta agar informasi yang tersedia mendapatkan pemeriksaan secara objektif.

Rencana Aksi di Gedung KPK Dibatalkan, Perjuangan Tetap Berjalan

Sebelumnya, LSM SITI JENAR merencanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu, 4 November 2026. Demonstrasi tersebut sedianya dilaksanakan di depan Gedung Merah Putih KPK RI.

Namun, rencana itu kemudian dibatalkan setelah organisasi melakukan sejumlah pertimbangan terhadap perkembangan situasi.

Eko Febriyanto, yang bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus koordinator aksi, menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dinamika setelah kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.

Kegiatan tersebut dipersepsikan oleh sejumlah kalangan, termasuk SITI JENAR, sebagai panggung yang berpotensi mengonter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya institusi kepolisian mengambil posisi dalam dinamika demokrasi dan penyampaian kritik oleh masyarakat sipil.

Baca juga
Warga Terdampak Tower Mangaran Mengadu ke DPRD, PT Protelindo Diberi Tenggat Satu Bulan

Terlebih, Polda Metro Jaya merupakan institusi yang menjadi tujuan pemberitahuan sekaligus permohonan pengamanan atas rencana demonstrasi tersebut.

Kendati aksi akhirnya tidak dilaksanakan, Eko memastikan keputusan itu tidak mengubah arah perjuangan organisasinya. Pembatalan hanya menyangkut metode penyampaian aspirasi, bukan penghentian pengaduan.

“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” tegas Eko.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SITI JENAR memilih melanjutkan langkah melalui mekanisme kelembagaan daripada menjadikan demonstrasi sebagai satu-satunya sarana menyampaikan aspirasi.

Gunakan Kanal WBS hingga Pengiriman Dokumen Resmi

Untuk memastikan pengaduan tetap berjalan, LSM SITI JENAR telah memanfaatkan sejumlah saluran komunikasi yang tersedia di lingkungan KPK.

Beberapa di antaranya adalah Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan, serta layanan Unit Layanan Informasi dan PPID melalui alamat informasi@kpk.go.id.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan melalui sejumlah kontak resmi dan jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan maupun Humas KPK.

Penyampaian laporan tidak hanya dilakukan secara daring. Dokumen pengaduan beserta sejumlah lampiran pendukung juga dikirimkan melalui layanan pengiriman paket sebagai bagian dari proses penyampaian berkas secara resmi.

Di sisi lain, pemberitahuan pembatalan aksi telah disampaikan kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas.

Surat tersebut ditujukan ke alamat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dikirimkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dengan berbagai upaya tersebut, Eko ingin memastikan bahwa pembatalan kegiatan di depan Gedung KPK tidak menghambat proses penyampaian informasi kepada lembaga negara.

Tidak Ingin Menghakimi, tetapi Meminta Dugaan Diperiksa

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Eko menekankan pentingnya menjaga objektivitas. Ia menyatakan bahwa SITI JENAR tidak memiliki tujuan untuk menciptakan kegaduhan atau mencari kesalahan individu maupun kelompok tertentu.

Organisasinya juga tidak bermaksud mendahului proses hukum dengan memberikan vonis terhadap pihak yang disebut dalam informasi pengaduan.

Baginya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang memiliki otoritas melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Namun, masyarakat tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan hal-hal yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Atas dasar itu, Eko meminta agar seluruh dokumen dan informasi yang telah diserahkan kepada KPK ditelaah secara independen, profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, ia berharap KPK dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain aparat penegak hukum, masyarakat memiliki peran melalui pelaporan yang sah, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Dukungan kepada Pemerintahan Rio–Ulfi Tidak Menghilangkan Sikap Kritis

Persoalan pengawasan pemerintahan Situbondo juga berkaitan dengan harapan Eko terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Eko mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan politik kepada pasangan Rio–Ulfi dalam kontestasi Pilkada sebelumnya.

Namun, ia menilai dukungan politik tidak boleh berubah menjadi sikap membenarkan seluruh kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan hasil dan dampaknya bagi masyarakat.

Menurutnya, dukungan yang pernah diberikan justru membawa konsekuensi moral untuk ikut memastikan pemerintahan berjalan sesuai amanah rakyat.

Karena itu, kritik dan pengawasan yang dilakukan SITI JENAR tidak dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan dengan pemerintah daerah.

Baca juga
Santri Berdaya, Santri Berbudidaya: BRULANTARA Grup Gelar Jihad Ketahanan Pangan di Hari Santri Nasional 2025

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan Situbondo agar pemerintahan mampu menghadirkan perubahan yang nyata.

Eko berharap kepemimpinan Rio–Ulfi dapat memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalitas birokrasi, memperkuat transparansi anggaran, serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ungkapnya.

Pejabat Publik Harus Terbuka terhadap Kritik dan Evaluasi

Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan demokratis. Pemerintah tidak seharusnya memandang setiap masukan masyarakat sebagai bentuk perlawanan atau permusuhan.

Selama disampaikan berdasarkan informasi, data, dan kepentingan publik, kritik justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan.

Menurutnya, pemerintahan yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus, yakni penyelenggara negara yang bersedia bekerja secara transparan dan masyarakat yang memiliki kepedulian untuk melakukan pengawasan.

Ia juga menilai keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup dilihat dari jumlah proyek yang dibangun atau besarnya anggaran yang berhasil direalisasikan.

Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah manfaat pembangunan bagi masyarakat, kualitas pelayanan publik, ketepatan penggunaan anggaran, peningkatan kesejahteraan, serta terjaganya pemerintahan dari penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, pengawasan masyarakat sipil seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Eko kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Yang ingin dipastikan adalah agar setiap jabatan publik dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” pungkas Eko.

SITI JENAR Akan Terus Pantau Tindak Lanjut Pengaduan

Diterimanya surat tanggapan KPK pada 8 November 2026 menjadi perkembangan yang diapresiasi LSM SITI JENAR. Meski demikian, organisasi tersebut menyatakan masih akan mengawal perkembangan pengaduan yang telah disampaikan.

Eko berharap informasi dan dokumen yang sudah diterima melalui jalur pengaduan dapat memperoleh perhatian sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.

Ia menilai pengawasan terhadap pemerintahan tidak harus selalu diwujudkan melalui demonstrasi. Ada berbagai cara yang dapat ditempuh masyarakat sipil, mulai dari menyampaikan laporan resmi, menyerahkan dokumen pendukung, membangun komunikasi kelembagaan, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bagi SITI JENAR, konsistensi dalam mengawal kepentingan publik jauh lebih penting daripada sekadar melaksanakan aksi di ruang terbuka.

Pembatalan demonstrasi bukan berarti persoalan yang menjadi perhatian organisasi telah selesai. Sebaliknya, langkah pengawasan akan terus dilakukan melalui jalur yang dinilai tepat dan sesuai ketentuan.

Eko berharap Situbondo dapat berkembang menjadi daerah dengan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab, jabatan pemerintahan merupakan amanah, sedangkan setiap rupiah yang dikelola berasal dari rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.

Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Kami mengubah cara, bukan mengubah tujuan.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)