Sumpah Jabatan Dikhianati, Tujuh Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Masuk Jerat KPK

redaksi

Panturapos.id Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Gelombang penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi catatan kelam demokrasi lokal di Indonesia. Hingga awal tahun 2026 ini, tercatat tujuh bupati dan wali kota telah resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, meski masa jabatan mereka belum genap satu tahun sejak pelantikan.

Para kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam prosesi kenegaraan yang disaksikan Presiden Republik Indonesia, mereka mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah itu menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, perjalanan kekuasaan yang seharusnya menjadi amanah justru berubah menjadi ladang pelanggaran hukum.

Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah tersebut terjerat kasus suap, pemerasan, jual beli jabatan, hingga ijon proyek. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat sebagian besar kasus terjadi hanya beberapa bulan setelah para kepala daerah resmi menjabat.

Kasus pertama menimpa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, sekitar lima bulan setelah pelantikan. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek strategis nasional di bawah program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga berperan membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

Baca juga
Kasi Humas Polres Situbondo Hadiri Kegiatan Netizen Bersatu: Menyongsong Pilkada 2024 Damai dan Aman

Kepala daerah berikutnya yang terjaring KPK adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan berawal dari kesepakatan fee proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang anggarannya melonjak signifikan, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Abdul Wahid pun menambah daftar panjang gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi.

Empat hari berselang, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini bermula dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit pada awal 2025, yang kemudian berubah menjadi transaksi suap agar jabatan tetap dipertahankan.

Kasus keempat menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangannya sendiri. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Selanjutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Meski baru menjabat sekitar 10 bulan, Ade diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki dasar anggaran yang jelas. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.

Baca juga
Tasyakuran Bupati Bondowoso, Perhutani Siap Bersinergi Dengan Pemkab Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Jakarta dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Keterangan fhoto: Inilah Sederet Kepala Daerah yang Ditangkap KPK yang Usia Jabatan nya belum Genap Setahun.

Rentetan penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa integritas kepemimpinan daerah masih menjadi persoalan serius. Publik menilai maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum setahun menjabat mencerminkan lemahnya komitmen moral dan sistem pengawasan politik. Penindakan tegas KPK diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam proses rekrutmen politik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)