Situbondo — Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah berjalan hampir tiga tahun dan menetapkan tiga tersangka, hingga kini kasus tersebut belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah AK, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH); RD, mantan perangkat Desa Seletreng; dan ER, mantan Koordinator Kabupaten (Korkab) PT YASA.
Berdasarkan informasi, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Namun, meski berkas dinyatakan telah lengkap dan memenuhi petunjuk jaksa, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan proses hukumnya.












