Berita  

Eko Febriyanto Ingatkan Media Jaga Integritas Jurnalistik

Keterangan fhoto yang dibandingkan oleh akun resmi salah satu media dan beberapa akun nitizen yang saat ini viral

OPINI DAN IMBAUAN

Oleh: Eko Febriyanto

JURNALISME BUKAN ALAT PENGGIRINGAN OPINI

Tugas seorang wartawan bukan menggiring opini publik berdasarkan asumsi, persepsi pribadi, atau potongan informasi yang sengaja dirangkai untuk membangun kesimpulan sepihak sehingga berpotensi merugikan pihak lain.

Jurnalisme memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar memproduksi dan menyebarluaskan konten berita. Wartawan dituntut bekerja berdasarkan fakta, melakukan investigasi, menelusuri informasi, serta menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setidaknya ada empat prinsip mendasar yang harus menjadi pegangan setiap insan pers dalam menjalankan profesinya.

1. Mengumpulkan Informasi dan Melakukan Penelusuran

Wartawan wajib mencari informasi melalui observasi lapangan, penelusuran sumber digital, dokumen resmi, data pendukung, serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan. Jangan membangun sebuah pemberitaan hanya berdasarkan asumsi, potongan peristiwa, atau keterangan dari satu pihak.

2. Melakukan Verifikasi dan Konfirmasi

Setiap informasi harus diperiksa kebenaran, akurasi, konteks, dan kredibilitas sumbernya sebelum dipublikasikan. Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.

3. Menulis Berita Secara Profesional dan Berimbang

Hasil penelusuran harus dituangkan dalam karya jurnalistik yang jelas, faktual, proporsional, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi. Wartawan harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, pendapat narasumber, dan kesimpulan hukum.

4. Melakukan Peliputan Secara Bertanggung Jawab

Wartawan harus berupaya memperoleh gambaran peristiwa secara utuh, baik melalui peliputan langsung di lapangan maupun pemantauan sumber digital yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sebuah peristiwa dipotong dari konteksnya hanya demi menciptakan sensasi dan menarik perhatian publik.

PERS MEMILIKI KEBEBASAN, TETAPI BUKAN KEBEBASAN TANPA TANGGUNG JAWAB

Dalam menjalankan profesinya, wartawan dan perusahaan pers memiliki landasan hukum dan etika yang harus dipatuhi, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, informasi yang menyesatkan, ataupun membangun penghakiman publik tanpa dasar fakta yang memadai.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Artinya, semakin besar pengaruh sebuah media terhadap masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijalankan.

JANGAN MEMBANGUN KESIMPULAN DARI DUA PERISTIWA YANG BERBEDA

Saya ingin memberikan perhatian terhadap salah satu konten pemberitaan yang diunggah melalui kanal video Netramedia.id.

Dalam konten dan pemberitaan di akun resminya tersebut, terdapat penyandingan atau pengaitan visual antara suasana persidangan perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa, dengan dokumentasi persidangan kasus Nenek Asyani di Pengadilan Negeri Situbondo pada 2015.

Baca juga
Geger Pembantaian Satu Keluarga di Besuki, Tiga Orang Tewas Ditemukan di Dalam Rumah Pagi Ini

Menurut saya, pendekatan pemberitaan semacam ini perlu dicermati secara kritis. Sebab, menyandingkan dua dokumentasi persidangan yang berbeda perkara, berbeda konteks, dan berbeda latar belakang hukum tanpa penjelasan yang memadai berpotensi membangun persepsi publik yang keliru.

Kita perlu mengingat kembali bagaimana perjalanan perkara Nenek Asyani yang pernah menjadi perhatian nasional.

Pada 2015, Asyani menghadapi perkara hukum setelah dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan dan kritik luas di tengah masyarakat, terutama mengenai rasa keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum.

Pada saat yang sama, persoalan penjarahan serta penebangan hutan dalam skala besar juga menjadi perhatian masyarakat. Muncul pertanyaan kritis: mengapa seorang nenek dalam perkara kayu jati tersebut harus menghadapi proses hukum yang begitu menyita perhatian publik, sementara persoalan kerusakan hutan dalam skala besar juga menuntut keseriusan penegakan hukum?

Pertanyaan itulah yang kemudian menjadikan perkara Asyani bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan perdebatan publik mengenai keadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Supriyono kemudian mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.

Bahkan, Bupati Situbondo saat itu, Dadang Wigiarto, turut menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan Asyani.

Peristiwa tersebut memiliki latar belakang sosial, hukum, dan kemanusiaan tersendiri yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari konteks sejarahnya.

Sementara itu, perkara yang saat ini melibatkan Roy Suryo, Tifa, dan pihak-pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan perkara hukum yang berbeda, dengan objek perkara, pihak yang terlibat, serta proses pembuktian tersendiri.

Terlepas dari bagaimana penilaian publik terhadap rekam jejak, pernyataan, maupun tindakan para pihak yang sedang berperkara, semuanya tetap harus ditempatkan dalam koridor fakta, proses hukum, dan asas praduga tak bersalah.

Apabila memang terdapat pernyataan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Begitu pula apabila terdapat kritik terhadap tindakan seseorang, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai dokumentasi dua perkara yang berbeda justru dijadikan alat untuk membangun persepsi seolah-olah keduanya memiliki kesamaan substansi tanpa penjelasan yang jelas.

Sebab, tugas jurnalisme adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan memanipulasi persepsi masyarakat.

IMBAUAN KEPADA SELURUH INSAN PERS DAN PENGELOLA MEDIA

Saya mengajak seluruh wartawan, jurnalis, pimpinan redaksi, serta pengelola media massa agar senantiasa menjaga marwah profesi dan kehormatan pers.

Jangan mengorbankan integritas jurnalistik demi mengejar jumlah penonton, popularitas, sensasi, kepentingan kelompok, ataupun keberpihakan tertentu.

Jangan pula menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk menyerang, membangun stigma, atau menghakimi seseorang melalui pemberitaan yang tidak didukung penelusuran dan verifikasi memadai.

Pers yang sehat bukanlah pers yang selalu membela pemerintah, bukan pula pers yang selalu menyerang pihak tertentu. Pers yang sehat adalah pers yang berani mengungkap kebenaran, kritis terhadap kekuasaan, independen terhadap kepentingan, serta adil dalam menyampaikan fakta.

Baca juga
Posal Panarukan dan Posal Jangkar Rayakan HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Kritik boleh keras, tetapi harus memiliki dasar. Pemberitaan boleh tajam, tetapi harus tetap akurat. Investigasi boleh mendalam, tetapi harus menjunjung tinggi etika dan hukum.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT: CERDAS BERMEDIA SOSIAL, JANGAN MUDAH DIGIRING OPINI

Di era keterbukaan informasi, masyarakat bukan hanya menjadi penerima berita, melainkan juga bagian dari rantai penyebaran informasi.

Karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.

Ada beberapa hal sederhana yang harus kita biasakan:

1. Saring Sebelum Sharing

Jangan langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Periksa kebenaran, tanggal, konteks, serta kredibilitas media atau akun yang mempublikasikannya.

2. Berpikir Sebelum Memposting

Jangan terburu-buru membuat unggahan atau komentar ketika sedang marah, kecewa, maupun terbawa emosi. Jejak digital dapat tersimpan lama dan berpotensi menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

3. Hormati Privasi dan Perasaan Orang Lain

Jangan menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi seseorang tanpa dasar dan izin yang semestinya. Hindari menjadikan orang lain sebagai bahan penghinaan, pelecehan, atau perundungan siber (cyberbullying).

4. Gunakan Bahasa yang Santun dan Bertanggung Jawab

Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, jangan menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, fitnah, maupun penghinaan.

5. Jangan Mudah Terprovokasi dan Digiring Opini

Jangan menilai seseorang hanya berdasarkan judul berita, potongan video, foto, atau narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Biasakan membaca informasi secara utuh dan membandingkan dengan sumber lain yang kredibel.

PENUTUP: JAGA AKAL SEHAT, JAGA MARWAH PERS, DAN RAWAT RUANG PUBLIK

Pada akhirnya, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.

Wartawan bertanggung jawab menyampaikan fakta. Media bertanggung jawab menjaga integritas pemberitaan. Sementara masyarakat bertanggung jawab menggunakan informasi secara bijaksana.

Jangan biarkan kebebasan pers berubah menjadi kebebasan menggiring opini. Jangan biarkan media sosial menjadi ruang penghakiman massal. Dan jangan sampai masyarakat kehilangan kemampuan berpikir kritis hanya karena terlalu mudah percaya pada informasi yang viral.

Ingat, tidak semua yang viral adalah fakta. Tidak semua yang diberitakan adalah kebenaran yang utuh. Dan tidak semua opini layak dipercaya tanpa verifikasi.

Mari kita bangun budaya informasi yang sehat, kritis, berimbang, dan berlandaskan akal sehat.

Karena sejatinya, marwah pers tidak diukur dari seberapa keras sebuah berita menyerang seseorang, melainkan dari seberapa kuat fakta dan integritas yang mendasarinya.

Sekian opini dan imbauan ini saya sampaikan. Semoga menjadi bahan refleksi bersama dan bermanfaat bagi insan pers maupun seluruh masyarakat.

Salam Integritas.

Salam Akal Sehat.

Eko Febriyanto
Ketua Umum LSM SITI JENAR
Pimpinan Redaksi Media yang tergabung dalam
SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA.