Polres Situbondo Amankan Tiga Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Pompa Air

SITUBONDO, Panturapos id – Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengamankan tiga terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap mesin pompa air di area persawahan Kecamatan Banyuputih. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu terduga pelaku oleh warga, kemudian dikembangkan hingga dua orang lainnya berhasil diamankan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu mengamankan terduga pelaku. Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga, khususnya para petani, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peralatan pertanian yang ditinggalkan di area persawahan, terutama pada malam hari. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar AKP Selimat, Senin (26/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di area persawahan Dusun Bugeman/Widoropasar, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EGP (19), RP (19), dan MS (17). Mereka diduga berbagi peran saat beraksi. Dua orang mengawasi situasi sekitar, sedangkan seorang lainnya melepas baut pengikat mesin pompa air.

Saat enam baut berhasil dilepas, seorang warga datang dan mengamankan salah satu terduga pelaku. Dua orang lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Ketiga terduga pelaku diketahui berdomisili di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Mendapat informasi adanya warga yang mengamankan seorang terduga pelaku, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pemeriksaan awal, kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga
Sejumlah Fakta Terungkap, SITI JENAR Minta Publik Tidak Tergesa Menilai Kasus Tampora

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri saat kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mesin pompa air merek NS 100 berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga digunakan sebagai sarana, satu buah kunci inggris, serta dua buah vanbelt.

Dalam penanganan perkara ini, satu terduga pelaku yang masih berstatus anak dan berusia 17 tahun tidak dilakukan penahanan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, proses hukum terhadap dua terduga pelaku dewasa dilanjutkan sesuai prosedur.

Perkara tersebut disangkakan sebagai percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Situbondo mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Super Apps Polri.

(Baim)