Kasus Narkoba Anggota DPRD, Eko Desak BK Situbondo Tak Sekadar Menunggu. 

SITUBONDO, JATIM — Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo segera merespons persoalan yang mengaitkan anggota DPRD berinisial AR dengan perkara narkoba di Surabaya semakin menguat.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), untuk meminta kejelasan mengenai langkah lembaga legislatif terhadap persoalan tersebut.

Menurut Eko, kasus yang menyeret nama anggota DPRD tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan pidana. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD juga terikat dengan kode etik dan kewajiban menjaga kehormatan lembaga.

Karena itu, Eko meminta BK DPRD Situbondo menjalankan fungsi etiknya secara objektif dan tidak hanya menunggu perkembangan proses hukum.

Ia mendorong agar penonaktifan sementara AR dipertimbangkan apabila syarat dan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi, setidaknya sampai proses hukum atau rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kepastian.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Eko Tegaskan Tidak Menuntut Pemecatan

Eko memahami bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD.

Menurutnya, pemecatan mempunyai mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia tidak meminta DPRD langsung mengambil keputusan pemecatan terhadap AR.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.

Eko menilai penonaktifan sementara tidak sama dengan menyatakan seseorang bersalah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempatkan sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan selama proses hukum dan rehabilitasi masih berjalan.

Persoalan Makin Sensitif karena AR Disebut Anggota BK

Sorotan Eko semakin kuat karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Menurut Eko, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin berhak meminta penjelasan mengenai bagaimana mekanisme etik diterapkan.

Sebab, BK merupakan perangkat DPRD yang berkaitan dengan persoalan kode etik dan tata beracara anggota dewan.

Ia meminta posisi seseorang di lembaga legislatif tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” kata Eko.

Namun, Eko juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum.

Ia hanya meminta agar ranah etik diproses apabila seluruh persyaratan formal dan bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

Baca juga
Diduga Lecehkan dan Bawa Kabur Santrinya, Pengasuh Ponpes Di Kapongan Situbondo Resmi Dilaporkan Wali Santrinya

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujarnya.

Minta Status Rehabilitasi Dijelaskan

Eko juga meminta informasi mengenai proses rehabilitasi AR dapat disampaikan secara terbuka.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui status persoalan secara utuh, termasuk perkembangan proses hukum maupun rehabilitasi yang bersangkutan.

Sebagai anggota DPRD, persoalan tersebut dinilai memiliki dimensi kepentingan publik.

Karena itu, Eko berharap DPRD tidak membiarkan masyarakat hanya menerima informasi yang bersumber dari pemberitaan atau informasi yang berkembang di luar lembaga.

BK Akui Sudah Menerima Informasi

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.

Maria mengatakan anggota tersebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Meski demikian, Maria menegaskan BK tidak dapat langsung mengambil tindakan penonaktifan.

Menurutnya, BK harus menjalankan tugas berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

Artinya, informasi yang diterima tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi etik tanpa melalui tahapan yang ditentukan.

Regulasi Internal Belum Diselaraskan

Maria juga mengungkap persoalan aturan internal DPRD Situbondo.

Ia menyebut peraturan mengenai kode etik dan tata beracara dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BK kini mendorong pembaruan aturan.

Maria mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin serta anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan peraturan tersebut.

Menurutnya, pembaruan diperlukan agar BK dapat bekerja lebih proaktif dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Pengaduan Resmi Jadi Dasar

Dalam persoalan AR, Maria mengatakan masih terdapat tahapan formal yang harus dipenuhi.

Baca juga
Kapolres Situbondo Berganti, LSM SITI JENAR dan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA Sambut Hangat serta Titipkan Harapan Penegakan Hukum

Salah satunya adalah pengaduan resmi.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Menurutnya, setelah pengaduan resmi diterima, BK dapat melakukan proses sesuai tata beracara dan mempertimbangkan alat bukti yang tersedia.

Maria memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan Eko telah diterima dan sedang diproses.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Hasan Iliyin: Dibahas dalam Forum DPRD

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, juga menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebutnya sebagai pansus dan persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Pernyataan itu kini menjadi perhatian publik.

Sebab, masyarakat ingin melihat apakah proses tersebut akan menghasilkan langkah konkret atau masih membutuhkan tahapan lain sebelum BK dapat mengambil keputusan.

Antara Proses Hukum dan Proses Etik

Kasus yang mengaitkan AR dengan perkara narkoba pada akhirnya menempatkan DPRD Situbondo pada dua kewajiban yang harus dijalankan secara berimbang.

Pertama, menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kedua, memastikan mekanisme etik DPRD tetap berjalan apabila terdapat dasar dan persyaratan yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan etik tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, proses hukum yang belum selesai juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban etik apabila aturan memberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan.

Karena itu, Eko meminta BK menjalankan fungsi tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret DPRD Situbondo setelah aspirasi tersebut disampaikan secara langsung.

Bagi Eko, yang dipertaruhkan bukan semata status seorang anggota DPRD, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kemampuan Badan Kehormatan menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

Sementara bagi BK, persoalan tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa setiap langkah tetap harus ditempuh berdasarkan aturan, prosedur, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, publik kini menunggu apakah proses yang telah dimulai tersebut akan menghasilkan pemeriksaan etik dan keputusan kelembagaan yang transparan.

(Red/Tim)