Sembunyi di Bali Sambil Bekerja, Tersangka Pencurian di Situbondo Akhirnya Dibekuk Resmob

SITUBONDO, Panturapos id.– Pelarian tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Situbondo berakhir di Bali. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap FS (19) saat sedang bekerja di sebuah mini market di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/8/2026).

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo pada 14 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan saat sedang bekerja di tempat kerjanya di sebuah mini market di wilayah Badung. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui
Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan mengetahui keberadaan tersangka di Bali.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat.

Dalam perkara tersebut, pencurian diduga terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB.

Saat itu, pelaku diduga masuk ke halaman rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di dalam lemari. Barang yang hilang antara lain dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil dan aki motor.

Pencurian kembali terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB. Kali ini pelaku diduga mengambil dua dinamo starter yang berada di dalam lemari di teras rumah korban.

Baca juga
Aktivis Situbondo Pertanyakan Penyalahgunaan Program PTSL/PRONA, Datangi Kantor ATR/BPN

Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman kejadian serta dua sepeda motor, yakni Honda Vario warna hitam nomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra warna hitam nomor polisi P-6091-EH.

Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pelaku masuk ke halaman rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam lemari.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara lebih lanjut.

AKP Selimat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengejar pelaku meskipun keberadaannya berada di luar wilayah Kabupaten Situbondo.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri.

(Ba’im)