Situbondo – Dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, akhirnya resmi ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), Kamis (6/11/2025).
Penahanan tersebut disambut apresiasi tinggi dari berbagai kalangan, di antaranya Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng, sejumlah aktivis, jurnalis, NGO/lembaga sosial, Pilar 08 Situbondo, serta berbagai komunitas masyarakat. Mereka menilai langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen APH dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AK, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif asal Kecamatan Mangaran, dan RD, oknum perangkat Desa Seletreng.
Keduanya diduga kuat telah menyelewengkan bantuan pangan dari pemerintah pusat yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Desa Seletreng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan, menjual sebagian besar bantuan pangan untuk keuntungan pribadi, serta merubah dan memanipulasi data penerima bantuan. Dugaan tersebut diperkuat dengan data yang dimiliki oleh AMALI dan pihak pelapor.
Informasi yang dihimpun oleh awak media Net88 menyebutkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap RD pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Desa Seletreng. Tak lama setelah itu, polisi bergerak ke Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, untuk menjemput AK.
Saksi mata di lokasi menyebutkan, RD tampak tenang saat diamankan, sedangkan AK terlihat menangis saat dijemput oleh anggota Polres Situbondo. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo dengan menggunakan rompi tahanan.
Pelimpahan ke Kejari dan Rutan Situbondo
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Kamis (6/11/2025) siang, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo untuk menjalani masa penahanan.
“Intinya sudah dilakukan upaya penangkapan. Untuk detailnya bisa langsung konfirmasi ke Kasatreskrim,” ujar salah satu anggota Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa penahanan kedua tersangka ini sontak menjadi viral di berbagai media lokal dan media sosial.
M. Zainullah, selaku pelapor sekaligus perwakilan AMALI, menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian APH Situbondo yang akhirnya menuntaskan kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut.
“Kasus Bapang ini sudah lama berproses, bahkan sempat diduga mengalami dramatisasi dan politisasi. Namun akhirnya APH di Situbondo berani bersikap tegas demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penahanan ini, masyarakat berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran penting bagi para aparat desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola bantuan sosial dari pemerintah.











