SITUBONDO, Panturapos.id – Kabar meninggalnya seorang terdakwa kasus begal yang tengah menjalani proses hukum di Kabupaten Situbondo menjadi perhatian. Terdakwa tersebut diketahui bernama Ifan Abdullah Mubarok (19).
.
Ifan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana begal yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Situbondo. Sebelum meninggal dunia, terdakwa sempat menjalani perawatan setelah dilarikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo ke rumah sakit.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, membenarkan adanya kabar mengenai meninggalnya terdakwa tersebut. Menurutnya, perkara Ifan saat ini masih dalam proses persidangan dan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Perkaranya masih dalam proses persidangan dan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan,” demikian keterangan Humas Pengadilan Negeri Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, kondisi Ifan sempat mendapat penanganan medis. Ia kemudian dibawa dari Rutan Kelas IIB Situbondo menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Ifan Abdullah Mubarok dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, terkait penyebab pasti meninggalnya terdakwa, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci.

Meninggalnya terdakwa di tengah proses hukum tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kondisi kesehatan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia serta penanganan medis yang sempat diberikan.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi kondisi terdakwa sejak berada di Rutan Kelas IIB Situbondo hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, Panturapos.id masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Rutan Kelas IIB Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, serta pihak rumah sakit terkait kronologi dan penyebab meninggalnya terdakwa.












