SITUBONDO – Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan seorang anggota Polri.
Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh anggota yang diberhentikan, yaitu Brigadir AD, yang telah bertugas di Polres Situbondo selama 16 tahun. Pemberhentian tersebut dilakukan karena Brigadir AD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berulang dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan implementasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu dalam hal disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Sebelum keputusan PTDH diambil, pimpinan Polri telah melakukan proses pembinaan dengan harapan anggota tersebut dapat memperbaiki perilaku dan disiplinnya. Namun, upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya diambil keputusan untuk memberhentikan Brigadir AD sebagai anggota Polri.
“Putusan ini tidak diambil dengan cepat, melainkan setelah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran agar melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri yang harus mengalami PTDH.
“Kepada seluruh anggota, mari kita jadikan upacara PTDH ini sebagai momen introspeksi dan pembelajaran agar kita dapat menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.